Redelong – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memperkuat koordinasi lintas sektor dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh dalam penanganan dan pemanfaatan kayu hanyutan dampak bencana hidrometeorologi, khususnya untuk mendukung pembangunan hunian sementara (huntara).
Koordinasi tersebut dibahas dalam pertemuan antara Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar dan jajaran DLHK Aceh yang berlangsung di Pendopo Bupati Bener Meriah, Sabtu (31/1/2026).
Kunjungan kerja DLHK Aceh dipimpin Kepala DLHK Aceh A. Hanan, didampingi Kepala UPTD KPH Wilayah VI Cut Regina, beserta jajaran. Turut hadir mendampingi Bupati, Direktur Peringatan Dini BNPB Berton Pandjaitan, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Bener Meriah.
Bencana hidrometeorologi yang melanda Bener Meriah sebelumnya menyisakan tumpukan kayu hanyutan di sejumlah alur sungai dan area terbuka. Kondisi tersebut memerlukan penanganan terpadu agar tidak menimbulkan risiko lingkungan maupun bencana lanjutan.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah fokus utama dibahas, di antaranya percepatan pembersihan alur sungai untuk mencegah potensi banjir susulan, pembahasan aspek legalitas pemanfaatan kayu hanyutan, serta upaya mitigasi lingkungan agar proses penanganan tetap sesuai dengan regulasi kehutanan.
Selain itu, pemanfaatan kayu hanyutan untuk pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak bencana menjadi salah satu poin penting yang disepakati untuk ditindaklanjuti secara teknis dan administratif.
Bupati Tagore Abubakar menegaskan pentingnya respons cepat dan terkoordinasi dalam mengelola material sisa bencana agar tidak menjadi beban lingkungan baru, sekaligus dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat terdampak.
Sementara itu, Direktur Peringatan Dini BNPB Berton Pandjaitan menyampaikan pandangan strategis terkait penguatan pengelolaan risiko bencana, termasuk pentingnya sistem peringatan dini yang lebih efektif guna mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.
DLHK Aceh menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan teknis dan administratif terkait status dan pemanfaatan kayu hanyutan, mengingat lokasi temuan berada di wilayah yang bersinggungan dengan kawasan hutan dan aliran sungai lintas wilayah.









