Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Tersangka Kasus Sabu Seberat 1 Kilogram Dilimpahkan ke Kejari Aceh Barat

redaksi by redaksi
04/02/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Tersangka Kasus Sabu Seberat 1 Kilogram Dilimpahkan ke Kejari Aceh Barat

Meulaboh – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menyerahkan dua tersangka kasus sabu seberat satu kilogram (1 kg) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Rabu (04/02/26) pagi. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (tahap II) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kegiatan penyerahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat sekitar pukul 10.00 WIB dan berjalan dengan aman serta tertib hingga seluruh administrasi serah terima dinyatakan lengkap. Kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh tim penyidik Sat Resnarkoba kepada pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M (26), warga Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, dan HAP (47), warga Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Mereka ditangkap dalam dua kasus berbeda pada Oktober 2025 lalu. Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/53/X/2025/Resnarkoba tertanggal 24 Oktober 2025, sedangkan kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/48/X/2025/Resnarkoba tertanggal 4 Oktober 2025.

Barang bukti yang diserahkan bersama kedua tersangka meliputi narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dan satu unit handphone android yang diduga digunakan pelaku dalam transaksi. Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat untuk memastikan kondisi fisik mereka dalam keadaan baik.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Barat dalam mempercepat proses hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Ia menegaskan, setiap kasus narkoba yang berhasil diungkap akan ditindaklanjuti hingga tuntas sesuai prosedur hukum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, kami langsung menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti agar proses penuntutan dapat segera dilakukan. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Barat,” ujar AKP Shandy Saputra.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa sabu seberat satu kilogram bukan jumlah kecil dan berpotensi memberikan dampak besar bagi masyarakat apabila lolos dari pengawasan. Menurutnya, keberhasilan penyidik mengungkap jaringan ini menunjukkan kerja keras dan koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan.

“Kasus ini merupakan salah satu hasil penindakan penting di penghujung tahun 2025. Narkotika seberat satu kilogram bisa merusak ribuan orang apabila tidak berhasil diamankan. Karena itu, Polres Aceh Barat akan terus melakukan langkah tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini,” tegasnya.

Selain penindakan, Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat juga terus melakukan pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat. Sosialisasi mengenai bahaya narkoba dilakukan secara berkelanjutan di sekolah, gampong, dan komunitas lokal guna meningkatkan kesadaran publik terhadap ancaman narkotika.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Masyarakat juga harus memahami bahwa pencegahan dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat. Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa narkoba adalah musuh bersama,” kata Shandy.

Proses serah terima kepada kejaksaan dituangkan dalam berita acara resmi dan register B.12, sebagai tanda bahwa kedua tersangka kini resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum lanjutan di pengadilan. Kasat Resnarkoba memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur dan koordinasi antarinstansi dilakukan dengan baik.

Menutup keterangannya, AKP Shandy Saputra mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Polres Aceh Barat tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat untuk sama-sama melindungi daerah ini dari bahaya narkoba. Laporkan setiap indikasi penyalahgunaan melalui layanan 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tutupnya.

Previous Post

Masyarakat Aceh Besar Dapat Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Next Post

Satlantas Polres Pidie Intensifkan Operasi Keselamatan Seulawah 2026

Next Post
Satlantas Polres Pidie Intensifkan Operasi Keselamatan Seulawah 2026

Satlantas Polres Pidie Intensifkan Operasi Keselamatan Seulawah 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

STAI Nusantara Serahkan Mahasiswa KPM di Kantor Camat Peukan Bada

STAI Nusantara Serahkan Mahasiswa KPM di Kantor Camat Peukan Bada

01/05/2026
Al-Farlaky Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Karakter Pendidikan Anak Bangsa

Al-Farlaky Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Karakter Pendidikan Anak Bangsa

30/04/2026
PMII: Keberadaan Daycare Harus Benar-benar Aman Bagi Anak

PMII: Keberadaan Daycare Harus Benar-benar Aman Bagi Anak

30/04/2026
YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

30/04/2026
Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

30/04/2026

Terpopuler

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Tulis Dua Belas Buku Sastra Aceh, Kepala MIN 32 Bireuen Raih Penghargaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com