Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kampus

Rektor UIN Ar-Raniry: Perlu Kearifan dan Kecerdasan Memahami Pemikiran Menag soal Zakat

Atjeh Watch by Atjeh Watch
02/03/2026
in Kampus
0
Rektor UIN Ar-Raniry: Langkah Menag ke KPK Jadi Standar Baru Kepemimpinan Bersih

Banda Aceh — Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof Dr Mujiburrahman MAg menilai polemik terkait pernyataan Menteri Agama tentang zakat muncul akibat penafsiran yang tidak utuh. Ia menegaskan, substansi ajaran zakat sebagai kewajiban individual umat Islam tidak pernah berubah.

“Yang perlu diluruskan bukan pemikiran Menteri Agama tentang zakat, melainkan cara sebagian orang memahaminya yang parsial,” kata Mujiburrahman dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).

Menurut dia, pernyataan pejabat publik harus dibaca secara lengkap dan dalam konteksnya. Potongan pernyataan yang beredar di ruang digital, ujar dia, kerap memicu kesalahpahaman.

Ia memastikan zakat tetap menjadi rukun Islam yang wajib (fardhu ‘ain) bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Karena itu, polemik semestinya tidak bergeser pada perdebatan yang mempertentangkan substansi ajaran.

Mujiburrahman menjelaskan, pemikiran Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam memperkuat filantropi Islam berfokus pada perluasan instrumen kedermawanan di luar kewajiban zakat, seperti infak, sedekah, dan wakaf.

Menurut dia, zakat tetap diakui sebagai rukun Islam dengan ketentuan asnaf yang jelas. Namun, zakat diposisikan sebagai fondasi dasar, sementara infak, sedekah, dan wakaf didorong menjadi praktik sosial yang lebih luas dan berkelanjutan.

Ia menambahkan, Menteri Agama juga mendorong optimalisasi wakaf, terutama wakaf uang dan wakaf produktif, untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat. Selain itu, umat Islam, khususnya kelompok mampu (aghniya), diimbau tidak hanya terpaku pada standar minimal zakat 2,5 persen, tetapi meningkatkan kontribusi sosial melalui infak dan sedekah.

“Ajakan tersebut bukan untuk meninggalkan zakat, melainkan menguatkan kedermawanan melampaui zakat agar dampaknya lebih luas bagi kemanusiaan,” ujar Mujiburrahman.

Di kampus yang dipimpinnya, pengelolaan dana filantropi dilakukan melalui Islamic Trust Fund (ITF) UIN Ar-Raniry. Pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026, lembaga tersebut mengalokasikan sekitar Rp 1,5 miliar untuk bantuan biaya pendidikan berupa pembayaran Uang Kuliah Tunggal bagi ratusan mahasiswa kurang mampu dan berprestasi.

ITF juga menyalurkan bantuan bagi mahasiswa disabilitas serta dana darurat bagi mahasiswa terdampak musibah, termasuk korban banjir di sejumlah wilayah Aceh.

“Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen keadilan sosial. Karena itu diperlukan kearifan dan kecerdasan dalam memahami serta mengelolanya,” kata Mujiburrahman. [ ]

Previous Post

Aipda Jonni Gelar Khitanan Massal untuk 30 Anak Kurang Mampu

Next Post

Dinas Kesehatan Aceh Gelar Pengobatan Massal di Aceh Utara

Next Post
BNPB Resmikan Huntara di Aceh Utara

Dinas Kesehatan Aceh Gelar Pengobatan Massal di Aceh Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Resmi Dibuka, Turnamen Mini Soccer HIMMAPARI CUP 2026 Jadi Ajang Silaturahmi Pemuda Pante Bidari

Resmi Dibuka, Turnamen Mini Soccer HIMMAPARI CUP 2026 Jadi Ajang Silaturahmi Pemuda Pante Bidari

06/05/2026
Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Peukan Bada

Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Peukan Bada

06/05/2026
Aisyiyah Aceh Bekali Anak Panti dengan Keterampilan Hidup

Aisyiyah Aceh Bekali Anak Panti dengan Keterampilan Hidup

06/05/2026
Ini Rekomendasi Komisi IV DPRK Banda Aceh Terkait Kekerasan Terhadap Anak dan Daycare Tanpa Izin

Ini Rekomendasi Komisi IV DPRK Banda Aceh Terkait Kekerasan Terhadap Anak dan Daycare Tanpa Izin

06/05/2026
65 Santri Al Zahrah Kunjungi Dua Pesantren Ternama di Sumatera Utara

65 Santri Al Zahrah Kunjungi Dua Pesantren Ternama di Sumatera Utara

06/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Pesantren Al Zahrah Gelar Kompetisi Bidang Olahraga dan Seni Tingkat SMP Sederajat, Catat Waktunya!

SMAN 2 Timang Gajah Gelar Tradisi Berpeumunge atau Malunakni Ku Ureng Tue

Rektor UIN Ar-Raniry: Perlu Kearifan dan Kecerdasan Memahami Pemikiran Menag soal Zakat

Polres Pidie Jaya Bongkar 4 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik 2026, 7 Tersangka Diamankan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com