Penulis Sri Radjasa(Pemerhati Intelijen)
Ada ironi yang terus berulang di negeri kaya sumber daya, dimana emas diangkut keluar, debu dan lumpur tertinggal di halaman warga. Tambang menjanjikan kemakmuran, tetapi yang sering datang justru banjir, longsor, dan konflik lahan. Di atas kertas, semua tampak tertib, dimana izin lengkap, AMDAL disetujui, jaminan reklamasi tersedia. Namun di lapangan, rakyat tetap memikul risiko.
Narasi resmi menyebut pertambangan sebagai highly regulated industry. Modal besar, teknologi tinggi, kewajiban lingkungan ketat, dan standar keselamatan kerja komprehensif menjadi prasyarat mutlak. Dalih inilah yang kerap dipakai untuk menolak kehadiran koperasi tambang rakyat. Rakyat dianggap tak siap, tak kuat modal, tak cakap teknologi.
Pertanyaannya, apakah korporasi besar selalu lebih bertanggung jawab?
Laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) berulang kali menempatkan sektor pertambangan sebagai salah satu penyumbang krisis ekologis dan konflik agraria. Lubang-lubang tambang menganga di berbagai daerah. Sungai keruh, hutan menyusut, dan desa-desa sekitar tambang tetap bergelut dengan kemiskinan. Jika standar sudah demikian ketat, mengapa jejak kerusakan masih begitu nyata?
Di sinilah paradoks itu terasa getir, yaitu tambang untuk elite, risiko untuk rakyat.
Aceh dan Janji yang Menguap
Bagi Aceh, persoalan ini lebih dari sekadar ekonomi. Keistimewaan Aceh lahir dari sejarah panjang konflik dan perdamaian. Negara mengakuinya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberi ruang pengelolaan sumber daya alam sebagai bagian dari otonomi khusus.
Pasal 156 jelas menyebut kewenangan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota dalam mengelola sumber daya alam. Semangatnya tegas, bahwa kekayaan bumi Serambi Mekkah harus menjadi fondasi kesejahteraan rakyatnya.
Namun dinamika kebijakan nasional, terutama setelah sentralisasi perizinan minerba pada 2020, membuat ruang itu menyempit. Perizinan beralih ke pusat. Aspirasi pertambangan rakyat tersendat. Sementara izin skala besar tetap berjalan atas nama investasi dan hilirisasi.
Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tetapi frasa “kemakmuran rakyat” terasa hampa ketika akses justru terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal.
Aceh yang kaya emas dan mineral lain masih mencatat angka kemiskinan di atas rata-rata nasional. Ini bukan sekadar statistik. Ini cermin bahwa kekayaan alam tidak otomatis menetes ke dapur rakyat.
Stigma dan Ketakutan
Tambang rakyat sering disederhanakan sebagai biang kerusakan. Memang, praktik ilegal pernah meninggalkan luka ekologis. Tetapi menyamakan koperasi tambang rakyat yang ingin legal dengan aktivitas liar adalah simplifikasi yang tidak adil.
Aceh memiliki sumber daya manusia yang mumpuni. Banyak putra daerah menempuh pendidikan teknik pertambangan, bekerja di industri migas dan mineral di luar negeri. Gagasan membangun pengolahan skala menengah yang lebih ramah lingkungan bukan mimpi kosong. Dengan model koperasi, keuntungan bisa langsung kembali ke anggota yakni, ke keluarga-keluarga yang tinggal di daerah.
Masalahnya bukan pada kemampuan rakyat, melainkan pada kemauan politik untuk membuka akses yang adil. Regulasi seharusnya menjadi pagar pengaman, bukan tembok eksklusivitas.
Damai dan Keadilan Ekonomi
Perdamaian Aceh bukan hanya soal tiadanya letusan senjata. Ia tentang rasa memiliki atas masa depan. Jika rakyat merasa tanahnya dikelola tanpa partisipasi bermakna, maka rasa keadilan bisa terkikis pelan-pelan.
Negara tentu wajib menjaga standar lingkungan dan keselamatan kerja. Tidak boleh ada kompromi dalam urusan ini. Tetapi menutup pintu bagi koperasi tambang rakyat sama saja menolak demokrasi ekonomi yang sejak awal menjadi cita-cita bangsa.
Mohammad Hatta pernah menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Jika di sektor strategis seperti tambang koperasi dianggap tak pantas, maka yang dipertanyakan bukan hanya kebijakan, melainkan arah ideologi ekonomi kita.
Tambang boleh jadi urusan teknis. Tetapi akses terhadapnya adalah urusan politik. Dan ketika politik lebih ramah pada modal besar ketimbang pada rakyat kecil, maka jarak antara negara dan warganya makin melebar.
Aceh tidak meminta belas kasihan. Ia hanya menagih konsistensi, bahwa kekayaan alamnya benar-benar menjadi berkah bagi rakyat, bukan sekadar angka dalam laporan investasi.
Sebab bila emas terus keluar dan yang tertinggal hanya abu serta luka, maka bukan hanya tanah yang tergerus, melainkan juga kepercayaan.
![[Opini] Emas di Tanah Aceh, Abu di Tangan Rakyat](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-03-at-22.35.16-750x375.jpeg)









![[Opini] Emas di Tanah Aceh, Abu di Tangan Rakyat](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-03-at-22.35.16-350x250.jpeg)