MEUREUDU – Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya menilai bantuan stimulan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia Pascabanjir di Pidie Jaya diduga melenceng. Banyak Desa terdampak nihil penerima, ribuan KK tercecer akibat pendataan Cacat, tidak adil, tidak merata, dan bermasalah secara tata kelola.
Hal itu dikatakan oleh koordinator Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya Dedi Saputra kepada Atjehwatch.com Selasa 03 Maret 2026.
Koordinator Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya Mengatakan, Temuan lapangan tidak sejalan dengan sejumlah desa terdampak banjir hidrometeorologi justru nihil penerima, sementara ribuan KK terdampak lainnya tercecer akibat skema pendataan yang tidak faktual oleh Pemerintah.
“Desa Terdampak yang nihil/minim penerima, Gampong Meucat Pangwa (Kecamatan Trienggadeng) terdampak, nihil penerima. Gampong Babah Krueng (Kecamatan Bandar Dua) dari ratusan KK terdampak, sebagian tidak masuk daftar penerima. Gampong Lueng Bimba (Kecamatan Meurah Dua) dari ratusan KK terdampak, hanya segelintir KK ditetapkan menerima, kemudian Gampong Juroeng Ara (Kecamatan Jangka Buya) dari ratusan KK terdampak, hanya segelintir KK ditetapkan menerima,” kata Dedi.
Lanjutnya, Gampong Meunasah Beurembang (Kecamatan Jangka Buya) terdampak, nihil penerima. Kemudian Gampong Meunasah Balek (Kecamatan Meureudu) dari 312 KK menerima stimulan dan isian hunian, sementara sekitar 194 KK lainnya belum tercantum dan Sejumlah desa lain di Pidie Jaya mengalami pola serupa, terdampak banjir, namun tidak satu pun KK ditetapkan sebagai penerima atau jumlah penerima jauh di bawah kondisi faktual di lapangan.
“Fakta-fakta ini menunjukkan ketimpangan serius antara realitas dampak banjir dengan daftar penerima bantuan yang ditetapkan. Banjir nyata, bantuan “menghilang” di banyak Gampong,” ucap Dedi.
Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya menilai dan Akar Masalah yang di Soroti
1. Pendataan tidak faktual & minim verifikasi lapangan
Korban kehilangan perabot/alat kerja tidak terakomodir; verifikasi rumah ke rumah tidak menyeluruh.
2. Pelibatan aparatur desa/keuchik lemah
Data primer desa tidak dijadikan rujukan utama; usulan desa terpotong di level berikutnya.
3. Transparansi rekap penerima tidak dibuka ke publik, tanpa rekap per desa (jumlah penerima, kriteria, alasan pengecualian), ruang koreksi publik ditutup.
4. Diskoneksi data lintas lembaga
Basis data desa vs OPD tidak diselaraskan sebelum penetapan final.
6. Keuchik kebingungan atas pemangkasan data, Sejumlah keuchik menyatakan kebingungan dan keberatan atas hasil penetapan penerima bantuan stimulan.
Dijelaskan Dedi, Sejak awal pendataan, pemerintah gampong telah menyerahkan data korban terdampak banjir secara resmi kepada Dinas Sosial serta BPBD/BNPB. Namun ketika daftar penerima diumumkan, terjadi selisih dan pemangkasan data yang signifikan
“Banyak KK terdampak yang diusulkan justru hilang dari daftar penerima tanpa penjelasan transparan dan tanpa verifikasi ulang di lapangan oleh Pemerintah Daerah,” Jelas Dedi.
Rujukan Prinsip & Kewajiban Negara
•UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Negara wajib melindungi korban bencana dan memastikan pemulihan berjalan adil.
•UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Publik berhak mengetahui dasar penetapan penerima bantuan dan rekap per wilayah.
•Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam UU No. 30 Tahun 2014: menuntut kepastian hukum, kecermatan, dan tidak diskriminatif dalam keputusan administrasi, termasuk penetapan penerima bantuan.
Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya Menuntut:
1.Audit ulang & verifikasi faktual daftar penerima pendataan ulang berbasis desa/keuchik + saksi warga.
2.Publikasi rekap per desa (jumlah penerima, jenis bantuan, kriteria, alasan pengecualian).
3.Posko aduan resmi (offline & online) dengan tenggat perbaikan data.
4.Penyaluran susulan untuk desa/KK terdampak yang terbukti tercecer.
5.Evaluasi OPD terkait (khususnya Dinsos) dan klarifikasi teknis standar verifikasi lapangan dari pusat.
“Bantuan stimulan bukan hadiah, ini hak korban bencana. Jika desa terdampak bisa nihil penerima, itu bukti pendataan cacat. Negara wajib membetulkan ini sekarang, bukan nanti,” kat Dedi Saputra, Koordinator Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya.[Mul]

![[Opini] Emas di Tanah Aceh, Abu di Tangan Rakyat](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-03-at-22.35.16-75x75.jpeg)









10000% Benar sekali. Yang tinggal di banda aceh cuman rumah yg ada di pidie jaya. Dia yg dapat. Yg alami bencana 3 hari 3 malam di mns atau tmpat pengunsian dan prabotan isi dlm rumah semua hancur meski posisi sewa, orang itu tidak dapat. Badahal rumah tidak ada yg roboh, cuma sekedar lumpur dalam rumah tapi dia gk dapat. Dan yg bersih kan lumpur si penyewa yg dapat pemilik rumah. Sungguh gak adil lagi negeri ini.