Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

DPRA Tetapkan Judul Rancangan Qanun dalam Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2026

redaksi by redaksi
12/03/2026
in Lintas Timur
0
Pelantikan Gubernur Terpilih Aceh Mengacu UUPA, Kapan?

Ketua DPRA, Zulfadhli, membuka rapat paripurna pertama tahun 2025 di gedung utama DPR Aceh, Senin (13/1/202).(Kompas.com/Zuhri Noviandi)

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan judul Rancangan Qanun dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026. Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, dan dipimpin oleh pimpinan DPRA serta dihadiri oleh anggota dewan, unsur Pemerintah Aceh, dan para undangan.

Dalam pidato pembukaannya, pimpinan sidang menyampaikan bahwa Program Legislasi Aceh merupakan instrumen perencanaan pembentukan qanun yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis antara lembaga legislatif dan eksekutif. Melalui Prolega, prioritas pembentukan qanun setiap tahunnya dapat ditetapkan secara jelas guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Aceh.

Pimpinan sidang menjelaskan bahwa penetapan judul-judul rancangan qanun dalam Prolega Prioritas Tahun 2026 merupakan hasil dari proses pengusulan dan pembahasan antara DPRA dan Pemerintah Aceh, dengan mempertimbangkan kebutuhan regulasi daerah, kepentingan masyarakat, serta sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRA secara resmi menetapkan sejumlah judul rancangan qanun yang akan menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Aceh Tahun 2026. Penetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman kerja legislatif dalam menyusun dan membahas qanun secara lebih terarah dan efektif.

Pimpinan rapat juga menegaskan bahwa penyusunan Prolega merupakan bagian penting dari fungsi legislasi DPRA, sehingga setiap rancangan qanun yang telah ditetapkan dalam daftar prioritas diharapkan dapat dibahas secara optimal demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Aceh.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan proses persetujuan anggota dewan terhadap penetapan judul rancangan qanun tersebut untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2026.

Dengan ditetapkannya Prolega Prioritas Tahun 2026, diharapkan proses pembentukan qanun di Aceh dapat berjalan lebih terencana serta mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di daerah.

Previous Post

1.954 Jiwa Korban Bencana di Aceh Timur Masih Mengungsi

Next Post

Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Next Post
Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Peukan Bada

Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Peukan Bada

06/05/2026
Aisyiyah Aceh Bekali Anak Panti dengan Keterampilan Hidup

Aisyiyah Aceh Bekali Anak Panti dengan Keterampilan Hidup

06/05/2026
Ini Rekomendasi Komisi IV DPRK Banda Aceh Terkait Kekerasan Terhadap Anak dan Daycare Tanpa Izin

Ini Rekomendasi Komisi IV DPRK Banda Aceh Terkait Kekerasan Terhadap Anak dan Daycare Tanpa Izin

06/05/2026
65 Santri Al Zahrah Kunjungi Dua Pesantren Ternama di Sumatera Utara

65 Santri Al Zahrah Kunjungi Dua Pesantren Ternama di Sumatera Utara

06/05/2026
Bahas Kasus Kekerasan Anak dan Day Care Tak Berizin, Komisi IV DPRK Banda Aceh Panggil Disdikbud dan Dinas P3AP2KB

Bahas Kasus Kekerasan Anak dan Day Care Tak Berizin, Komisi IV DPRK Banda Aceh Panggil Disdikbud dan Dinas P3AP2KB

06/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Pesantren Al Zahrah Gelar Kompetisi Bidang Olahraga dan Seni Tingkat SMP Sederajat, Catat Waktunya!

SMAN 2 Timang Gajah Gelar Tradisi Berpeumunge atau Malunakni Ku Ureng Tue

DPRA Tetapkan Judul Rancangan Qanun dalam Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2026

Polres Pidie Jaya Bongkar 4 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik 2026, 7 Tersangka Diamankan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com