Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

redaksi by redaksi
15/04/2026
in Lintas Barat Selatan
1
Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

TAPAKTUAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan mulai melakukan penataan kepala sekolah (kepsek) dengan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Ridha Nisfu, S.Pd, mengatakan regulasi tersebut membawa perubahan penting, terutama terkait persyaratan, masa penugasan, serta mekanisme pengangkatan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIMKSPSTK).
“Dalam aturan ini ditegaskan bahwa kepala sekolah adalah penugasan, bukan jabatan struktural. Sesuai Pasal 2 ayat (1), guru dapat diberi penugasan sebagai kepala sekolah. Penunjukan Plt hanya bersifat sementara untuk menjamin jalannya manajemen sekolah,” jelas Plt Kadisdikbud Aceh Selatan, Ridha Nisfu, S.Pd, Selasa, 14 April 2026.

Ridha menyebutkan, kepala sekolah dapat diusulkan pemberhentian jika memenuhi sejumlah kriteria, antara lain masa penugasan berakhir, pelanggaran disiplin, diangkat dalam jabatan lain, tidak melaksanakan tugas selama enam bulan, hingga hasil kinerja tidak mencapai kategori baik.

Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan jika yang bersangkutan menjalani tugas belajar, menjadi anggota partai politik, menduduki jabatan negara, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

“Dari hasil evaluasi, ada beberapa kepala sekolah yang diusulkan pemberhentian. Salah satunya di wilayah Labuhanhaji karena masa penugasan telah berakhir dan belum memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah (CKS), sehingga tidak bisa diusulkan rotasi,” ujarnya.

Saat ini telah dilaksanakan seleksi Calon Kepala Sekolah untuk pengisian kekosongan jabatan (Plt) yg telah dipetakan dalam SIMKPSPTK sebanyak 64 satuan pendidikan, termasuk sekolah yg telah diusulkan pemberhentian kepala sekolah tersebut.

Proses seleksi telah berjalan dan telah terjaring BCKS yang memenuhi syarat dan lulus seleksi sebanyak 76 orang dari jumlah guru yang diundang sebanyak 844 orang.

Dia menambahkan, penugasan itu berlaku satu periode selama empat tahun. Untuk periode berikutnya, calon kepala sekolah wajib memiliki sertifikat pelatihan CKS.

“Dengan penataan ini, diharapkan tata kelola kepemimpinan sekolah di Aceh Selatan semakin profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Previous Post

Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

Next Post

Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

Next Post
Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

Comments 1

  1. Zulbaidi says:
    3 bulan ago

    Justru Yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah sudah punya sertifikat calon kepala sekolah. Yang punya sertifikat calon kepala sekolah SD Wilayah Labuhanhaji cuma 4 orang dari 13 orang kepala sekolah, PLT Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan tidak punya data kepala sekolah mana saja yang ada sertifikat calon kepala sekolah.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026
Bank Aceh Syariah Kembali Serahkan Deviden Rp2 Miliar Lebih Kepada Pemkab Abdya

Bank Aceh Syariah Kembali Serahkan Deviden Rp2 Miliar Lebih Kepada Pemkab Abdya

30/07/2026
Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Polres Pidie Bergerak Salurkan Bantuan ke Warga Dayah Beureueh

Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Polres Pidie Bergerak Salurkan Bantuan ke Warga Dayah Beureueh

30/07/2026
KKP Turunkan Excavator ke Pidie Jaya, Pemulihan Tambak Pascabencana Digenjot

KKP Turunkan Excavator ke Pidie Jaya, Pemulihan Tambak Pascabencana Digenjot

30/07/2026
Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Menjadi Tantangan

Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Menjadi Tantangan

30/07/2026

Terpopuler

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

15/04/2026

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com