Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Satpol PP dan WH Aceh Besar Minta Pedagang Tak Lagi Memanjangkan Kanopi

redaksi by redaksi
23/04/2026
in Lintas Timur
0
Satpol PP dan WH Aceh Besar Minta Pedagang Tak Lagi Memanjangkan Kanopi

JANTHO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar meminta para pedagang untuk tidak lagi memanjangkan kanopi maupun menambah bangunan yang menjorok ke badan jalan dan fasilitas umum. Imbauan tersebut disampaikan saat penertiban lanjutan bangunan liar di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (23/4/2026).

Pada kesempatan itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, meminta agar para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak kembali memasang atau memanjangkan kanopi di lokasi yang telah ditertibkan.

“Kami harap seluruh pedagang agar tidak lagi memanjangkan kanopi maupun menambah bangunan yang menjorok ke badan jalan, karena hal tersebut melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar lapak utama sebelumnya telah dibongkar, namun masih ditemukan sejumlah bangunan tambahan yang belum ditertibkan sehingga perlu dilakukan tindakan lanjutan di lapangan.

“Masih ada konstruksi tambahan seperti kanopi dan rangka besi yang menjorok ke fasilitas umum. Ini yang kita tertibkan hari ini agar kawasan tetap tertata dan tidak mengganggu pengguna jalan,” terangnya.

Suhaimi mengungkapkan, penertiban kali ini difokuskan pada pembongkaran bagian tambahan bangunan seperti kanopi, atap seng, serta rangka besi yang masih melanggar dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kelancaran lalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Muspika Baitussalam dan aparat POM, tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan pemahaman kepada pedagang terkait dasar hukum serta tujuan penertiban. Pedagang juga diberikan kesempatan untuk mengamankan barang dagangan sebelum dilakukan pembongkaran.

Selain itu, pengamanan dilakukan oleh personel guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Secara umum, situasi di lokasi penertiban berlangsung kondusif tanpa adanya kendala berarti.

“Ke depan, kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama,” pungkas Suhaimi.

Sebagai informasi lainnya, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Previous Post

Lantik 4 Kepala SD dan SMP, Amrizal: Junjung Tinggi Integritas dan Disiplin

Next Post

Bea Cukai Banda Aceh Sita Minuman Beralkohol Tanpa Cukai

Next Post
Bea Cukai Banda Aceh Sita Minuman Beralkohol Tanpa Cukai

Bea Cukai Banda Aceh Sita Minuman Beralkohol Tanpa Cukai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim SAR Evakuasi Dua Jenazah Remaja Hilang di Ujong Batee

Tim SAR Evakuasi Dua Jenazah Remaja Hilang di Ujong Batee

02/08/2026
Kakanwil Azhari Buka Pelatihan Koding dan AI Diselenggarakan PW PGMNI Aceh

Kakanwil Azhari Buka Pelatihan Koding dan AI Diselenggarakan PW PGMNI Aceh

02/08/2026
HT Ibrahim Soroti Penegakan Hukum, Rehab-Rekon, hingga Persoalan Semen di Aceh

HT Ibrahim Soroti Penegakan Hukum, Rehab-Rekon, hingga Persoalan Semen di Aceh

02/08/2026
Warga Tiga Desa di Samadua Sepakat Tolak Rencana Tambang Emas di Air Sialang

Warga Tiga Desa di Samadua Sepakat Tolak Rencana Tambang Emas di Air Sialang

02/08/2026
Peresmian Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Kuta Malaka: Komitmen Pemerintah Aceh Hadirkan Pendidikan bagi Anak Prasejahtera

Peresmian Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Kuta Malaka: Komitmen Pemerintah Aceh Hadirkan Pendidikan bagi Anak Prasejahtera

02/08/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Satpol PP dan WH Aceh Besar Minta Pedagang Tak Lagi Memanjangkan Kanopi

Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com