Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Komisi IV DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Day Care, Minta Evaluasi Menyeluruh

redaksi by redaksi
30/04/2026
in Lintas Timur
0
Komisi IV DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Day Care, Minta Evaluasi Menyeluruh

Banda Aceh – Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan terhadap bayi di tempat penitipan anak di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Peristiwa ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan bayi beredar luas di media sosial pada Selasa (27/4/2026) dan memicu kecaman publik.

Farid Nyak Umar menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun. Anak merupakan amanah yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya.

Pihak legislatif kota kata Farid, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tempat penitipan anak yang ada di Banda Aceh, khususnya yang belum memiliki izin operasional.

“Tentu kami mengecam aksi kekerasan terhadap anak, terlebih sebelum terungkap kejadian di Banda Aceh, kita baru saja dikejutkan dengan kejadian penganiayaan terhadap anak di Jogjakarta. Kami meminta Disdikbud kota untuk melakukan evaluasi total terhadap tempat penitipan anak di Banda Aceh, karena disinyalir banyak yang belum punya izin,” ujar Farid.

Farid juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh sebagai leading sector perlindungan anak untuk melakukan pendampingan terhadap kasus ini, termasuk memberikan dukungan psikologis dan sosial kepada keluarga korban, serta memastikan proses hukum berjalan dengan baik bersama Polresta Banda Aceh.

Komisi IV DPRK Banda Aceh yang membidangi persoalan Pendidikan, Kesehatan, Perempuan dan Anak berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong pemerintah kota memperketat regulasi dan pengawasan terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak di Banda Aceh. Kejadian tersebut harus menjadi starting point bagi Pemko Banda Aceh untuk mengungkap dan membenahi berbagai persoalan terkait penitipan anak.

“Kami tidak bisa menerima adanya tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Banda Aceh. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik penitipan yang abai terhadap keselamatan dan hak anak. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa, mereka berhak mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan,” tegas Farid.

Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh tersebut mengapresiasi upaya Pemko Banda Aceh dan jajaran Polresta Banda Aceh dalam mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Menurutnya, langkah sigap ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dan aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Pemko dan jajaran Polresta Banda Aceh dalam membongkar kasus. Peristiwa ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan regulasi terhadap lembaga maupun individu yang menyediakan jasa penitipan anak masih memiliki celah yang berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak,” pungkas Farid.

Komisi IV DPRK Banda Aceh juga menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pembenahan sistem penitipan anak agar kasus serupa tidak terulang. Pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan harus bergandengan tangan memastikan bahwa setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih.[]

Previous Post

PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

Next Post

Masyarakat Dinilai Sabang Bisa Kelola Hutan Lindung Secara Legal

Next Post
Masyarakat Dinilai Sabang Bisa Kelola Hutan Lindung Secara Legal

Masyarakat Dinilai Sabang Bisa Kelola Hutan Lindung Secara Legal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

15/06/2026
Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

15/06/2026
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

15/06/2026
Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

15/06/2026
Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

14/06/2026

Terpopuler

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

12/06/2026

Komisi IV DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Day Care, Minta Evaluasi Menyeluruh

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com