Sabang – Pemerintah Aceh melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah I terus mendorong program Perhutanan Sosial sebagai solusi pemanfaatan lahan yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat. Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala UPTD KPH Wilayah I Aceh Kamaruzzaman dalam kegiatan Semiloka di Aula Wali Kota Sabang, Selasa 28 April 2026.
Kamaruzzaman menyebut, sekitar 3.200 hektare wilayah Sabang masuk dalam kawasan hutan lindung, sementara sekitar 7.200 hektare lainnya merupakan Area Penggunaan Lain (APL). Untuk kawasan konservasi berada di bawah kewenangan BKSDA dan dikelola secara bersama.
“Melalui skema perhutanan sosial masyarakat diberikan akses legal untuk mengelola potensi hutan tanpa harus mengubah fungsi utamanya sebagai kawasan lindung. Skema yang dikembangkan bisa dengan hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan adat, dan kemitraan kehutanan,” tuturnya.
Ia mencontohkan perkembangan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Jaboi yang dinilai cukup berhasil. Melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), masyarakat mengelola lahan sekitar 28 hektare di kawasan Gunung Api.
KUPS Jaboi, lanjutnya, meraih kategori platinum pada 2025 dan menjadi satu-satunya di Aceh yang mencapai capaian tersebut. Kelompok ini juga memperoleh penghargaan dalam Festival Perhutanan Sosial tingkat nasional.
Kamaruzzaman menyebut, pengelolaan kawasan hutan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, KPH, BPKS, hingga lembaga swadaya masyarakat. Penetapan batas kawasan hutan dilakukan pemerintah pusat melalui BPKH Wilayah 18 Aceh dengan dukungan KPH di daerah.
Ia juga menjelaskan, KPH berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh. Sejak akhir 2025, jumlah KPH di Aceh bertambah dari enam menjadi sepuluh wilayah kerja, termasuk KPH Wilayah I yang mencakup Aceh Besar dan Sabang.
Untuk wilayah tersebut, fungsi pengelolaan terbagi menjadi KPHP untuk hutan produksi di Aceh Besar dan KPHL untuk hutan lindung di Sabang. Saat ini, struktur organisasi masih dalam tahap penyesuaian.
Kamaruzzaman menambahkan, pihaknya terus mendorong desa-desa di kawasan hutan untuk memanfaatkan skema perhutanan sosial secara legal. Sejumlah wilayah di Sabang telah diidentifikasi memiliki potensi untuk pengembangan program tersebut.
Ia menegaskan, pengelolaan hutan dilakukan tanpa membuka kawasan baru, tetapi memanfaatkan lahan yang sudah dikelola masyarakat. Penguatan kelembagaan masyarakat menjadi fokus agar pengelolaan berjalan berkelanjutan.
Seluruh masukan dari forum, kata dia, akan dihimpun untuk disampaikan kepada pimpinan dan Pemerintah Aceh. Kolaborasi antar pihak dinilai penting dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.











