BLANGPIDIE — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, resmi memulai tahapan krusial dalam perlindungan alam dengan menggelar Konsultasi Publik penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).
Kegiatan yang bekerja sama dengan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) ini berlangsung khidmat di Aula Bapperida Abdya, Selasa (05/p5/2026) pagi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen daerah dalam menyeimbangkan laju pembangunan ekonomi dengan kelestarian ekologis, mengingat Abdya merupakan salah satu dari tujuh kabupaten/kota di Aceh yang memiliki kawasan ekosistem gambut yang signifikan.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Amrizal, yang hadir mewakili Bupati Abdya Safaruddin, menegaskan bahwa dokumen RPPEG bukan sekadar kewajiban administratif. Menurutnya, dokumen ini akan menjadi kompas bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengelola lahan gambut agar tetap produktif tanpa merusak fungsi alaminya.
“Gambut yang terjaga akan menjadi sumber kehidupan berkelanjutan, namun gambut yang rusak hanya akan mendatangkan bencana. Kita harus menyikapi ini dengan bijak agar sektor pembangunan tetap berkembang tanpa terjebak sistem yang justru merugikan di masa depan,” ujar Amrizal dalam arahannya.
Ia menambahkan bahwa ekosistem gambut memiliki peran vital sebagai penyimpan cadangan karbon, pencegah banjir, dan habitat keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, sinergi antara akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil sangat diperlukan agar strategi yang dirumuskan mampu menjawab tantangan lokal.
Abdya Masuk 7 Besar Kawasan Gambut di Aceh
Dalam kesempatan yang sama, Kabid PDAS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dr. Asbaruddin, mengungkapkan bahwa Abdya menempati posisi keenam dari tujuh daerah di Aceh yang memiliki kawasan gambut.
“Saat ini Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya sudah menyelesaikan dokumennya. Abdya sedang berjalan, dan akan segera disusul oleh Aceh Selatan, Aceh Jaya, Aceh Singkil, serta Kota Subulussalam,” jelas Asbaruddin.
Sementara itu, Kepala Dinas LH Abdya, Armayadi ST, menekankan pentingnya diskusi publik ini agar draf yang disusun benar-benar dipahami sebelum ditetapkan oleh kepala daerah. Salah satu poin penting dalam dokumen ini adalah kejelasan pemetaan lokasi lahan gambut bagi masyarakat.
“Masyarakat harus tahu mana saja lokasi lahan gambut. Inventarisasi ini penting agar pembangunan ke depan tidak menabrak aturan lingkungan dan masyarakat bisa berkontribusi dalam menjaga ekosistem tersebut,” tegas Armayadi.
Kegiatan ini juga menghadirkan para pakar sebagai pemateri, di antaranya Rikky Mulyawan, S.Hut., M.Si. (Tim Penyusun RPPEG Provinsi Aceh) dan Dr. Ir. Yusya Abubakar (Dosen Universitas Syiah Kuala), yang memberikan pandangan teknis serta akademis terkait pengelolaan gambut yang ideal di wilayah tersebut.











