Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Timur Dicambuk

redaksi by redaksi
07/05/2026
in Lintas Timur
0
Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Timur Dicambuk

Terhukum cambuk menjalani hukuman cambuk di Aceh Timur, Rabu (6/5/2026). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi cambuk lima terpidana pelanggaran syariat Islam berupa jarimah maisir atau judi, ikhtilat, dan khalwat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Prosesi hukuman cambuk dipusatkan di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Timur di Aceh Timur, Rabu.

Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di hadapan khalayak ramai turut disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Timur.

Adapun kelima terhukum cambuk yakni Arahman dan Nasridar dihukum masing-masing sebanyak 20 kali cambuk dengan potongan masa penahanan sebanyak tujuh kali cambuk, sehingga hukuman yang dijalani sebanyak 13 kali cambuk.

Arahman dan Nasridar terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Kabupaten Aceh Timur, melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat

Berikut terhukum Muhammad Mirza dan Setia Risna dengan hukuman masing-masing sebanyak 10 kali cambuk dan dipotong masa penahanan empat kali cambuk, sehingga hukuman yang dijalani enam kali cambuk.

Muhammad Mirza san Setia Risna divonis bersalah melakukan khalwat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi melanggar Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat

Serta terhukum M Syeah Ronaldy dengan hukuman 10 kali dikurangi masa penahanan sebanyak tiga kali cambuk, sehingga hukuman yang dijalani tujuh kali cambuk.

M Syeah Ronaldy divonis bersalah melakukan jarimah maisir oleh Mahkamah Syariah Idi, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ibsaini mengatakan eksekusi cambuk dilakukan setelah perkara memiliki putusan kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.

Para terpidana menjalani hukuman setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah maisir, ikhtilat, khalwat sebagaimana dimaksud diatur qanun hukum jinayat,” katanya.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut, kata dia, menjadi pembelajaran kepada terhukum untuk tidak mengulangi perbuatannya serta masyarakat agar menaati dan mematuhi qanun jinayat yang merupakan pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh.

“Kami berharap dengan hukuman cambuk memberikan efek jera kepada para terpidana serta menjadi pelajaran kepada masyarakat, sehingga tidak melanggar syariat Islam,” kata Ibsaini.

Sumber: antara

Previous Post

Pemko Subulussalam Siap Membangun Road map Penguatan SDM Kesehatan dengan USK

Next Post

DPRK Subulussalam Siap Kawal Road Map Penguatan SDM Kesehatan Kerjasama FK USK

Next Post
Ardiyanto Ujung dan Hasbullah.

DPRK Subulussalam Siap Kawal Road Map Penguatan SDM Kesehatan Kerjasama FK USK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Rp933 Juta dari Dua Kasus Korupsi

Kejari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Rp933 Juta dari Dua Kasus Korupsi

18/05/2026
Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

18/05/2026
Satu Unit Rumah Kos Terbakar di Darussalam

Satu Unit Rumah Kos Terbakar di Darussalam

18/05/2026
114 JCH Banda Aceh untuk Kloter 12 Kembali Dilepas

114 JCH Banda Aceh untuk Kloter 12 Kembali Dilepas

18/05/2026
Bupati Aceh Tengah Hadiri Konfercab VIII NU, Dorong Penguatan Organisasi dan Kolaborasi Keumatan

Bupati Aceh Tengah Hadiri Konfercab VIII NU, Dorong Penguatan Organisasi dan Kolaborasi Keumatan

18/05/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

17/05/2026

Krak, Mualem Minta Presiden Izinkan Maskapai Arab Saudi Angkut Jamaah Langsung dari Aceh

Seniman Aceh Din Saja Minta Pemerintah Aceh Evaluasi Dinas Kebudayaan

Keuchik Zamzami Soroti Pemotongan JKA di Tengah APBA Aceh Rp11 Triliun

Azzanjabil Bireuen Bungkam SMPN 37 Aceh Tengah, Tuan Rumah Siap Hadapi Rival Baru!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com