Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi cambuk lima terpidana pelanggaran syariat Islam berupa jarimah maisir atau judi, ikhtilat, dan khalwat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Prosesi hukuman cambuk dipusatkan di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Timur di Aceh Timur, Rabu.
Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di hadapan khalayak ramai turut disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Timur.
Adapun kelima terhukum cambuk yakni Arahman dan Nasridar dihukum masing-masing sebanyak 20 kali cambuk dengan potongan masa penahanan sebanyak tujuh kali cambuk, sehingga hukuman yang dijalani sebanyak 13 kali cambuk.
Arahman dan Nasridar terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Kabupaten Aceh Timur, melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat
Berikut terhukum Muhammad Mirza dan Setia Risna dengan hukuman masing-masing sebanyak 10 kali cambuk dan dipotong masa penahanan empat kali cambuk, sehingga hukuman yang dijalani enam kali cambuk.
Muhammad Mirza san Setia Risna divonis bersalah melakukan khalwat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi melanggar Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat
Serta terhukum M Syeah Ronaldy dengan hukuman 10 kali dikurangi masa penahanan sebanyak tiga kali cambuk, sehingga hukuman yang dijalani tujuh kali cambuk.
M Syeah Ronaldy divonis bersalah melakukan jarimah maisir oleh Mahkamah Syariah Idi, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ibsaini mengatakan eksekusi cambuk dilakukan setelah perkara memiliki putusan kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.
Para terpidana menjalani hukuman setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah maisir, ikhtilat, khalwat sebagaimana dimaksud diatur qanun hukum jinayat,” katanya.
Eksekusi hukuman cambuk tersebut, kata dia, menjadi pembelajaran kepada terhukum untuk tidak mengulangi perbuatannya serta masyarakat agar menaati dan mematuhi qanun jinayat yang merupakan pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh.
“Kami berharap dengan hukuman cambuk memberikan efek jera kepada para terpidana serta menjadi pelajaran kepada masyarakat, sehingga tidak melanggar syariat Islam,” kata Ibsaini.









![[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-06-at-15.09.56-350x250.jpeg)
