Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Timur Dicambuk

redaksi by redaksi
07/05/2026
in Lintas Timur
0
Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Timur Dicambuk

Terhukum cambuk menjalani hukuman cambuk di Aceh Timur, Rabu (6/5/2026). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi cambuk lima terpidana pelanggaran syariat Islam berupa jarimah maisir atau judi, ikhtilat, dan khalwat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Prosesi hukuman cambuk dipusatkan di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Timur di Aceh Timur, Rabu.

Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di hadapan khalayak ramai turut disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Timur.

Adapun kelima terhukum cambuk yakni Arahman dan Nasridar dihukum masing-masing sebanyak 20 kali cambuk dengan potongan masa penahanan sebanyak tujuh kali cambuk, sehingga hukuman yang dijalani sebanyak 13 kali cambuk.

Arahman dan Nasridar terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Kabupaten Aceh Timur, melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat

Berikut terhukum Muhammad Mirza dan Setia Risna dengan hukuman masing-masing sebanyak 10 kali cambuk dan dipotong masa penahanan empat kali cambuk, sehingga hukuman yang dijalani enam kali cambuk.

Muhammad Mirza san Setia Risna divonis bersalah melakukan khalwat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi melanggar Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat

Serta terhukum M Syeah Ronaldy dengan hukuman 10 kali dikurangi masa penahanan sebanyak tiga kali cambuk, sehingga hukuman yang dijalani tujuh kali cambuk.

M Syeah Ronaldy divonis bersalah melakukan jarimah maisir oleh Mahkamah Syariah Idi, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ibsaini mengatakan eksekusi cambuk dilakukan setelah perkara memiliki putusan kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.

Para terpidana menjalani hukuman setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah maisir, ikhtilat, khalwat sebagaimana dimaksud diatur qanun hukum jinayat,” katanya.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut, kata dia, menjadi pembelajaran kepada terhukum untuk tidak mengulangi perbuatannya serta masyarakat agar menaati dan mematuhi qanun jinayat yang merupakan pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh.

“Kami berharap dengan hukuman cambuk memberikan efek jera kepada para terpidana serta menjadi pelajaran kepada masyarakat, sehingga tidak melanggar syariat Islam,” kata Ibsaini.

Sumber: antara

Previous Post

Pemko Subulussalam Siap Membangun Road map Penguatan SDM Kesehatan dengan USK

Next Post

DPRK Subulussalam Siap Kawal Road Map Penguatan SDM Kesehatan Kerjasama FK USK

Next Post
Ardiyanto Ujung dan Hasbullah.

DPRK Subulussalam Siap Kawal Road Map Penguatan SDM Kesehatan Kerjasama FK USK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Jemaah Haji Aceh yang Meninggal di Arab Saudi Jadi 18 Orang

Ohku, Jemaah Haji Aceh yang Meninggal di Arab Saudi Jadi 18 Orang

25/06/2026
34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25/06/2026
3 Bulan Pascabanjir Bandang, Siswa SD-SMP di Nagan Raya Aceh Masih Belajar di Tenda

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 28 Sekolah di Aceh

25/06/2026
Pemkab Aceh Timur Bangun Kembali Sekolah Rusak Diterjang Banjir

Pemkab Aceh Timur Bangun Kembali Sekolah Rusak Diterjang Banjir

25/06/2026
Kapolda Pastikan Investasi di Aceh Aman dan Nyaman

Kapolda Pastikan Investasi di Aceh Aman dan Nyaman

25/06/2026

Terpopuler

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com