Banda Aceh – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menghadirkan empat saksi dalam persidangan perkara penyelundupan satwa liar dilindungi.
Para saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, di Aceh Timur, Rabu. Persidangan dengan terdakwa Agussalim. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi advokatnya.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Dikdik Haryadi serta didampingi Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra dan Suci Adha Apriliani masing-masing sebagai hakim anggota.
Adapun empat saksi yang yakni Muhammad Farid dan Prawira Ditra dari Bea Cukai Langsa. Serta Safitra Batubara dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera dan Nursalati dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Saksi Muhammad Farid mengatakan dirinya berada di lokasi saat penangkapan terdakwa Agussalim di kawasan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada 30 Januari 2026.
“Saat ditangkap, terdakwa membawa sejumlah satwa dalam sebuah sarana angkut atau mobil barang. Selanjutnya, terdakwa bersama sarana angkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa di Langsa,” katanya.
Sebelum penangkapan terdakwa, kata saksi, Bea Cukai Langsa menerima informasi ada ekspor ilegal. Selanjutnya, Bea Cukai melaksanakan patroli darat. Saat patroli di kawasan Madat, saksi melihat sarana angkut yang mencurigakan.
“Selanjutnya, sarana angkut tersebut diperiksa dan ditemukan satu individu orang utan dan berapa satwa lainnya. Selanjutnya, Bea Cukai Langsa berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan,” katanya.
Safitra Batubara, saksi dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, mengatakan dirinya mengetahui ada penyelundupan satwa liar dari informasi Bea Cukai Langsa.
“Dari informasi tersebut, kami bersama tim Balai Gakkum berangkat ke Langsa. Serta memeriksa temuan satwa liar tersebut. Dari temuan itu, ada beberapa jenis satwa masuk dalam kategori dilindungi,” katanya.
Nursalati, saksi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, menegaskan sebagian satwa dibawa terdakwa masuk kategori dilindungi, di antara orang utan yang masih berusia dua tahun. Untuk mendapatkan orang utan berusia dua tahun ini harus dipisah dari induknya.
“Begitu juga kalau membawa satwa liar dilindungi, harus ada izin angkut serta izin kesehatan dan izin menguasai satwa dilindungi. Dari hasil pemeriksaan, satwa yang dibawa terdakwa tidak memiliki izin,” katanya.
Sementara itu, terdakwa Agussalim mengaku tidak mengetahuinya apa yang diangkut sejumlah satwa dilindungi. Sebab, dipindahkan dari sarana angkut ke mobil barang yang dikemudikan dalam keadaan tertutup.
“Saya tidak tahu barang yang dibawa itu satwa dilindungi. Saya dibayar membawa barang tersebut dengan ongkos Rp1 juta oleh orang bernama muslim. Saya belum menerima ongkos karena ditangkap sebelim barangnya sampai,” kata Agussalim.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Rabu (20/5) dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum serta pembelaan terdakwa dan advokatnya.
Sebelum, JPU Kejari Aceh Timur M Iqbal Zakwan mendakwa terdakwa Agussalim melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam berupa mengangkut dan atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Terdakwa membawa barang berupa satwa dilindungi dari Kabupaten Aceh Utara ke kawasan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Terdakwa akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2026 bersama barang bukti sejumlah satwa dilindungi, kata JPU.
Adapun barang bukti satwa dilindungi di antara tiga ekor lutung sumatra (presbytis abeli), satu individu orang utan sumatra (pongo abeli), sembilan ekor cendrawasih kecil (paradisaea minor dan lainnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 40 A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Serta sebagaimana diatu dan diancam pidana pada Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.










![[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-06-at-15.09.56-350x250.jpeg)
