Banda Aceh – Seorang pria asal Bireuen berinisial J ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekda Aceh M Nasir Syamaun. J menuduh Nasir menilap uang bencana Rp 132 miliar lewat video yang diunggah di TikTok dan Facebook.
“Ia memfitnah Sekda Nasir menggelapkan uang bantuan bencana Rp 132 miliar. Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar hukum maupun bukti yang sah,” kata Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh Fadjri dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
J mengunggah video tersebut di dua platform pada Januari lalu. Usai videonya viral, J dilaporkan ke Unit Cyber Polda Aceh.
Menurutnya, proses hukum kasus itu masih terus berjalan. Polisi disebut telah mengindentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J memposting pengakuan bersalah telah menuduh Sekda Nasir. Dalam videonya dia meminta maaf dan memohon pak Sekda dapat mencabut laporannya,” jelas Fadjri.
Nasir disebut belum merespon permintaan maaf J. Menurutnya, mantan Kadispora Aceh itu tidak anti kritik.
“Namun kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan seseorang,” ujarnya.











