Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Rp933 Juta dari Dua Kasus Korupsi

redaksi by redaksi
18/05/2026
in Lintas Timur
0
Kejari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Rp933 Juta dari Dua Kasus Korupsi

Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian negara dari dua perkara tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp933 juta lebih.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan mengatakan, pemulihan kerugian negara tersebut berasal dari penanganan dua perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sebanyak Rp933 juta lebih kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi berhasil dipulihkan. Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke rekening negara,” ujar Filman dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan, sebagian pemulihan kerugian negara berasal dari eksekusi perkara tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.

Dari perkara tersebut, aparat penegak hukum menyita uang sebesar Rp386,87 juta saat proses penanganan perkara berlangsung. Dana sitaan itu kemudian dikonversikan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu, pemulihan kerugian negara juga berasal dari pembayaran uang pengganti pada perkara tindak pidana korupsi retribusi pasar di Kabupaten Aceh Besar senilai Rp545,18 juta.

“Pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut berdasarkan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari putusan Mahkamah Agung RI,” kata Filman.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wisnu Murtopo Nur Muhammad menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada optimalisasi pengembalian kerugian negara.

Menurutnya, pemulihan aset negara menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan negara.

“Kami menyampaikan kerugian negara yang dipulihkan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara lainnya yang sedang ditangani Kejari Aceh Besar,” ujarnya.

Wisnu menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya kembali menargetkan kontribusi nyata bagi negara melalui penanganan sejumlah perkara dengan potensi pemulihan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

“Langkah tegas, profesional, dan transparan Kejaksaan Negeri Aceh Besar ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengejar setiap kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi untuk dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya.

Previous Post

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

Next Post

Dishub Usul Kaji Ulang Masterplan Kereta Api Aceh

Next Post
Dishub Usul Kaji Ulang Masterplan Kereta Api Aceh

Dishub Usul Kaji Ulang Masterplan Kereta Api Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

08/06/2026
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Januari hingga 6 Juni 2026, Aceh Alami Kerugian Rp34,7 Miliar Akibat Karhutla

08/06/2026
Terbukti Tilep Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara DPMG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Tilep Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara DPMG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

08/06/2026
Pesantren Modern Al Zahrah Tingkatkan Kompetensi Guru Asuh melalui Program Penguatan Tahsin

Pesantren Modern Al Zahrah Tingkatkan Kompetensi Guru Asuh melalui Program Penguatan Tahsin

08/06/2026
Jendela Masjid Al-Muttaqin Bener Meriah Rusak Usai Gempa 4,2 Magnitudo

Jendela Masjid Al-Muttaqin Bener Meriah Rusak Usai Gempa 4,2 Magnitudo

08/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Kejari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Rp933 Juta dari Dua Kasus Korupsi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com