Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polres Langsa Gagalkan Peredaran Tiga Kilogram Sabu-sabu

redaksi by redaksi
21/05/2026
in Lintas Timur
0
Polres Langsa Gagalkan Peredaran Tiga Kilogram Sabu-sabu

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto (tengah) bersama jajaran memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Langsa, Aceh, Rabu (20/5/2026). ANTARA/HO-Polres Langsa

LANGSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Provinsi Aceh, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai tiga kilogram serta menangkap dua pelaku.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto di Langsa, Rabu, mengatakan kedua pelaku berinisial K (30) dan S (40). Keduanya asal Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

“Keduanya ditangkap di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, tepatnya di pinggir jalan pada Minggu (17/5) sekira pukul 18.00 WIB,” katanya.

Kapolres mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba dan penyelamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa.

Kemudian, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyelidikinya dan menangkap K dan S di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

“Dari tangan keduanya diamankan tiga kilogram narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik warna hitam. Petugas juga mengamankan dua telepon genggam, satu sepeda motor tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” kata Mughi Prasetyo Habrianto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jaringan antarprovinsi. Barang terlarang tersebut rencananya dibawa dari Kota Langsa menuju Kota Medan, Sumatera Utara.

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolres Langsa.

Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman narkoba. Berdasarkan asumsi satu gram sabu-sabu dapat digunakan delapan orang, maka sebanyak 24.448 jiwa diperkirakan berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Ini bukan hanya soal penangkapan pelaku, tetapi bagaimana menyelamatkan masa depan generasi muda dari ancaman narkoba yang merusak,” kata Mughi Prasetyo Habrianto.

Sumber: antara

Previous Post

Kemensos Siapkan Bantuan Pascabencana Rp 1 Triliun Lagi untuk Aceh-Sumut

Next Post

Darwati Serap Aspirasi Guru PAUD Aceh, Soroti Rendahnya Kesejahteraan Pendidik Nonformal

Next Post
Darwati Serap Aspirasi Guru PAUD Aceh, Soroti Rendahnya Kesejahteraan Pendidik Nonformal

Darwati Serap Aspirasi Guru PAUD Aceh, Soroti Rendahnya Kesejahteraan Pendidik Nonformal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry Yudisium 72 Sarjana, 45 Lulus Cum Laude

Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry Yudisium 72 Sarjana, 45 Lulus Cum Laude

16/09/2026
STAIN Meulaboh Gelar Seminar Internasional Islam di Asia Tenggara

STAIN Meulaboh Gelar Seminar Internasional Islam di Asia Tenggara

16/09/2026
IMAS Sorot Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Manggamat Aceh Selatan

IMAS Sorot Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Manggamat Aceh Selatan

16/09/2026
Lima Komoditas Ini Berpotensi Picu Inflasi di Aceh

Lima Komoditas Ini Berpotensi Picu Inflasi di Aceh

16/09/2026
Krak, 8.074 Hektare Sawah di Aceh Timur Dipulihkan

Krak, 8.074 Hektare Sawah di Aceh Timur Dipulihkan

16/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Polres Langsa Gagalkan Peredaran Tiga Kilogram Sabu-sabu

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com