TAPAKTUAN – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menangkap tiga terduga pelaku perambahan hutan kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian di Aceh Selatan, Minggu, mengatakan ketiga pelaku berinisial S (39) H (54), dan HA (37).
“Ketiganya ditangkap secara terpisah di Gampong Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, atas dugaan perambahan kawasan hutan Suaka Margasatwa Rawa Singkil,” katanya.
Ia mengatakan ketiganya ditangkap dalam operasi gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polsek Trumon, Koramil Trumon, dan Brimob Polri, pada Selasa (19/5).
Dalam penangkapan tersebut, kata, dia, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit gergaji, satu unit sepeda motor, tas berisi peralatan mesin, serta beberapa jeriken berisi bahan bakar dan oli.
Sebelum penangkapan, kata dia, tim gabungan berpatroli dan menyisir kawasan hutan Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang masuk kawasan Gampong Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
“Saat penyisiran, tim gabungan mendengar suara gergaji mesin. Selanjutnya, tim bergerak menuju sumber suara dan mendapati dua orang sedang menebang pohon untuk membuka lahan,” kata Narsyah Agustian.
Kemudian, petugas mengamankan keduanya berinisial S dan H. Berdasarkan hasil pemeriksaan, S dan H mengaku bekerja atas perintah HA. HA menyuruh keduanya membuka lahan di kawasan hutan konservasi tersebut untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
“Berdasarkan keterangan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap HA di kawasan Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Saat ini, ketiga pelaku dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Narsyah Agustian.
Para pelaku, kata dia, disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Penyidik Polres Aceh Selatan juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan penyidikan dan penanganan kasus tersebut,” kata Narsyah Agustian.
Ia mengatakan Polres Aceh Selatan menindak tegas setiap bentuk perambahan hutan dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi yang dapat merusak ekosistem serta mengancam kelestarian lingkungan hidup.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku perusakan kawasan konservasi. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna menjaga kelestarian hutan di wilayah Aceh Selatan,” kata Narsyah Agustian.








