Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Terdakwa Korupsi BOKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
03/06/2026
in Lintas Timur
0
Terdakwa Korupsi BOKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa korupsi biaya operasional keluarga berencana mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (2/6/2026). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Ainol Mardhiah, terdakwa korupsi biaya operasional keluarga berencana (BOKB) yang merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar, dengan hukuman enam tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Jamaluddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Terdakwa Ainol Mardhiah selaku Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen pada 2024.

Terdakwa hadir ke persidangan didampingi advokat atau penasihat hukumnya. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Furqan dari Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama 60 hari penjara.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,1 miliar lebih. Apabila terdakwa membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ainol Mardhiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Majelis hakim menyebutkan berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, DPMG-PKB Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2024 mengelola belanja BOKB untuk 17 unit pelaksana tenis daerah (UPTD) kecamatan sebesar Rp7,9 miliar lebih.

Terdakwa selaku bendahara, mencairkan anggaran tersebut. Namun, dana BOKB tersebut hanya dibayarkan sebagian kepada UPTD KB kecamatan. Selebihnya, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Pembuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih. Kerugian negara tersebut sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kata Jamaluddin, ketua majelis hakim.

Terdakwa dan advokatnya serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, JPU Muhammad Furqan menuntut terdakwa Ainol Mardhiah dengan hukuman enam tahun penjara.

Sumber: antara

Previous Post

Zilqueensa; Calon Paskibraka Nasional 2026 Asal Aceh Tamiang

Next Post

Madya Hus Soroti Nasip Hikayat Aceh: Bertahan karena Masyarakat, Bukan Pemerintah

Next Post
Madya Hus  Soroti Nasip Hikayat Aceh: Bertahan karena Masyarakat, Bukan Pemerintah

Madya Hus Soroti Nasip Hikayat Aceh: Bertahan karena Masyarakat, Bukan Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

26/07/2026
Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

25/07/2026
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

25/07/2026
Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

25/07/2026
Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

25/07/2026

Terpopuler

Terdakwa Korupsi BOKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi BOKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

03/06/2026

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com