Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Ainol Mardhiah, terdakwa korupsi biaya operasional keluarga berencana (BOKB) yang merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar, dengan hukuman enam tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Jamaluddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Terdakwa Ainol Mardhiah selaku Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen pada 2024.
Terdakwa hadir ke persidangan didampingi advokat atau penasihat hukumnya. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Furqan dari Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama 60 hari penjara.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,1 miliar lebih. Apabila terdakwa membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Ainol Mardhiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Majelis hakim menyebutkan berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, DPMG-PKB Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2024 mengelola belanja BOKB untuk 17 unit pelaksana tenis daerah (UPTD) kecamatan sebesar Rp7,9 miliar lebih.
Terdakwa selaku bendahara, mencairkan anggaran tersebut. Namun, dana BOKB tersebut hanya dibayarkan sebagian kepada UPTD KB kecamatan. Selebihnya, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pembuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih. Kerugian negara tersebut sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kata Jamaluddin, ketua majelis hakim.
Terdakwa dan advokatnya serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, JPU Muhammad Furqan menuntut terdakwa Ainol Mardhiah dengan hukuman enam tahun penjara.









