Banda Aceh – Dinas Sosial Aceh bergerak cepat memastikan terpenuhinya hak pengasuhan dan perlindungan bagi seorang bayi yang lahir dari ibu dengan kondisi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Melalui asesmen sosial yang komprehensif dan penelusuran keluarga secara intensif, bayi tersebut akhirnya dapat diserahkan kepada keluarga besarnya untuk diasuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.
Upaya tersebut dilakukan oleh Tim Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Aceh sejak Sabtu (6/6/2026) hingga Minggu (7/6/2026), setelah menerima laporan dari RSUD Meuraxa Banda Aceh terkait kelahiran bayi tersebut.
Tim yang dipimpin oleh Pekerja Sosial Ahli Madya Dinas Sosial Aceh, Rita Mayasari, S.Sos., M.PSSp., mendatangi RSUD Meuraxa untuk melakukan asesmen awal terhadap kondisi bayi dan situasi sosial yang dihadapi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan sosial guna memastikan setiap anak memperoleh hak dasar, perlindungan, serta pengasuhan yang layak.
Setelah melakukan pendalaman informasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, tim berhasil menemukan keberadaan keluarga besar ibu bayi tersebut. Melalui komunikasi yang dilakukan secara intensif, pihak keluarga menyatakan kesediaan dan komitmennya untuk mengasuh bayi tersebut.
“Prinsip utama yang kami pegang adalah kepentingan terbaik bagi anak. Setelah dilakukan asesmen sosial dan verifikasi terhadap keluarga, kami menilai bahwa keluarga besar memiliki kesiapan dan kemampuan untuk memberikan pengasuhan yang baik. Karena itu, pengasuhan bayi diserahkan kepada keluarga besarnya,” ujar Rita Mayasari.
Menurutnya, asesmen yang dilakukan tidak hanya melihat kondisi sosial keluarga, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan, keamanan, dan keberlangsungan pengasuhan anak di masa mendatang. Hal ini penting agar bayi dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan keluarga yang mendukung serta memberikan perlindungan yang optimal.
Kedatangan Tim Dinas Sosial Aceh di RSUD Meuraxa sebelumnya disambut langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Meuraxa Banda Aceh, dr. Taufik Wahyudi Mahady, Sp.OG., MHPM, bersama jajaran manajemen rumah sakit.
Pihak rumah sakit memberikan dukungan penuh terhadap proses asesmen dan pendampingan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Aceh. Selain memastikan kondisi kesehatan bayi dalam keadaan baik, RSUD Meuraxa juga memfasilitasi seluruh proses yang diperlukan hingga pengasuhan dapat ditetapkan.
“RSUD Meuraxa berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik sekaligus mendukung proses asesmen sosial yang dilakukan Dinas Sosial Aceh. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan bertujuan memastikan kondisi bayi dalam keadaan sehat sehingga seluruh tahapan perlindungan dan pengasuhan dapat berjalan sesuai prosedur,” kata dr. Taufik Wahyudi Mahady.
Setelah seluruh tahapan asesmen dan verifikasi selesai dilaksanakan, proses serah terima bayi kepada keluarga besar dilakukan pada Minggu (7/6/2026) pukul 10.30 WIB di RSUD Meuraxa Banda Aceh. Prosesi tersebut dilaksanakan oleh Tim Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Aceh dan disaksikan langsung oleh manajemen rumah sakit.
Penyerahan kepada keluarga besar menjadi solusi terbaik untuk memastikan bayi tetap mendapatkan hak pengasuhan dalam lingkungan keluarga. Langkah ini juga mencerminkan sinergi yang baik antara Dinas Sosial Aceh, fasilitas layanan kesehatan, dan keluarga dalam memberikan perlindungan kepada anak yang membutuhkan perhatian khusus.
Dinas Sosial Aceh menegaskan akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan sesuai kebutuhan guna memastikan tumbuh kembang anak berjalan dengan baik. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam menghadirkan perlindungan sosial yang responsif, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Sejalan dengan arahan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), Pemerintah Aceh terus memperkuat sistem perlindungan sosial bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak yang memerlukan pengasuhan dan perlindungan khusus. Melalui kolaborasi berbagai pihak, Pemerintah Aceh berkomitmen memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh masa depan yang lebih baik.










