Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

4 Tersangka Diamankan Terkait Penyelundupan Sabu di Bandara SIM Blang Bintang

redaksi by redaksi
08/06/2026
in Lintas Timur
0
4 Tersangka Diamankan Terkait Penyelundupan Sabu di Bandara SIM Blang Bintang

Polresta Banda Aceh bersama Avsec bandara SIM, Lanud SIM saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu seberat 4 kg, di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).(Rahmat Fajri)

BANDA ACEH- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir empat kilogram berhasil digagalkan oleh petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar. Pengungkapan ini terjadi dalam dua kasus berbeda yang melibatkan sejumlah tersangka dengan peran sebagai kurir.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menyampaikan bahwa dari dua kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.

“Dari dua kasus tersebut dan setelah dilakukan pengembangan, ada empat tersangka yang kini sudah kita tahan, dengan barang bukti hampir empat kilogram,” kata Andi Kirana di Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) dikutip dari Antara.

Kasus pertama terungkap pada Rabu, 15 April, saat petugas Avsec di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda mencurigai salah satu koper penumpang setelah melihat tampilan tidak biasa pada layar monitor X-ray.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 12 paket sabu-sabu dengan berat hampir dua kilogram, tepatnya 1.976 gram.

“Selanjutnya, petugas Avsec mengamankan barang bukti narkotika dan tersangka berinisial AS, dan melaporkan ke Satresnarkoba Polresta,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, tersangka AS mengaku tidak bekerja sendiri. Ia membawa barang tersebut bersama dua rekannya dari Kabupaten Aceh Utara menuju Banda Aceh, dengan tujuan pengiriman ke Kendari.

Polisi kemudian berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni MR dan MGA, di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie. Dalam kasus ini, aparat juga menetapkan satu orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan nama panggilan Abang, yang merupakan warga Aceh Utara.

Kasus kedua terjadi pada Minggu, 10 Mei, juga di lokasi yang sama. Petugas Avsec kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan modus berbeda. Seorang tersangka berinisial MK diamankan bersama sebuah kotak kardus yang hendak dikirim ke Jakarta. Setelah diperiksa, di dalam kardus tersebut ditemukan empat bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat mencapai 1.918 gram.

“Dari kardus tersebut ditemukan empat bungkus plastik yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat hampir dua kilogram,” kata Kapolresta.

Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan satu orang sebagai DPO berinisial AS yang merupakan warga Desa Bireuen Meunasah, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kombes Pol Andi Kirana menjelaskan bahwa keempat tersangka yang telah diamankan berperan sebagai kurir. Mereka dijanjikan imbalan dalam jumlah besar jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan. Dalam kasus pertama, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp85 juta, sementara dalam kasus kedua sebesar Rp60 juta.

“Tersangka yang kita tangkap ini semuanya kurir, kita belum sampai ke bandarnya, pengembangan terus dilakukan. Maka dari itu, kita meminta kepada masyarakat untuk membantu pengembangan kasus ini,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, meliputi pidana penjara minimal 20 tahun atau pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Bayi dari Ibu ODGJ di RSUD Meuraxa Diserahkan kepada Keluarga Besar

Next Post

Jendela Masjid Al-Muttaqin Bener Meriah Rusak Usai Gempa 4,2 Magnitudo

Next Post
Jendela Masjid Al-Muttaqin Bener Meriah Rusak Usai Gempa 4,2 Magnitudo

Jendela Masjid Al-Muttaqin Bener Meriah Rusak Usai Gempa 4,2 Magnitudo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

25/07/2026
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

25/07/2026
Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

25/07/2026
Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

25/07/2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

25/07/2026

Terpopuler

4 Tersangka Diamankan Terkait Penyelundupan Sabu di Bandara SIM Blang Bintang

4 Tersangka Diamankan Terkait Penyelundupan Sabu di Bandara SIM Blang Bintang

08/06/2026

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com