Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

redaksi by redaksi
09/06/2026
in Lintas Timur
0
Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

Idi Rayeuk – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin (8/6/2026).

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini.

Bupati Aceh Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini menuntut adanya pendampingan dan dukungan hukum yang memadai, khususnya terkait pengelolaan aset daerah, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan pembangunan, serta berbagai kebijakan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.

“Kesepakatan bersama ini menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu mencegah terjadinya sengketa hukum, menyelamatkan aset dan keuangan daerah, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Iskandar.

Ia menambahkan, melalui kerja sama tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dapat memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar memanfaatkan kerja sama tersebut secara optimal dengan mengedepankan koordinasi dan konsultasi hukum sejak dini terhadap berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tidak hanya memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, tetapi juga memberikan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya guna melindungi kepentingan negara dan pemerintah daerah.

Kesepakatan bersama tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kedua belah pihak. Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur semakin kuat dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Previous Post

Kemendikdasmen Targetkan Tahap Sekolah Darurat di Tenda Aceh Tengah Segera Tuntas

Next Post

Bupati Al-Farlaky Hadiri Rapat Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

Next Post
Bupati Al-Farlaky Hadiri Rapat Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

Bupati Al-Farlaky Hadiri Rapat Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KKR Hilang Arah: Aktivis HAM Desak Komisi 1 DPRA Segera Ganti semua Komisioner

Negara Main-Main dengan Korban HAM Aceh, Aktivis Desak Kompensasi Rp1,5 Miliar per Korban

10/09/2026
Pembenahan SPPG Dinilai Lebih Tepat daripada Jadikan Kantin Pusat MBG

Pembenahan SPPG Dinilai Lebih Tepat daripada Jadikan Kantin Pusat MBG

10/09/2026
Dukung MBG, Yayasan CKGN: Perkuat Sistem SPPG yang Sudah Berjalan

Dukung MBG, Yayasan CKGN: Perkuat Sistem SPPG yang Sudah Berjalan

10/09/2026
Wacana Pelibatan Kantin Sekolah dalam MBG Dinilai Perlu Dikaji Menyeluruh

Wacana Pelibatan Kantin Sekolah dalam MBG Dinilai Perlu Dikaji Menyeluruh

10/09/2026
HIPMI Sembangi Dandim Abdya, Perkuat Semangat Usaha untuk Kemajuan Daerah

HIPMI Sembangi Dandim Abdya, Perkuat Semangat Usaha untuk Kemajuan Daerah

10/09/2026

Terpopuler

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

08/09/2026

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

Tim Unit Reaksi Cepat Polres Abdya Tangkap ‘Ninja Sawit’ di Kuala Batee

Wacana Kantin Sekolah Kelola MBG, HMI Sigli Minta SPPG Diperkuat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com