Banda Aceh – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh menargetkan pada 2027 memiliki lembaga resmi sertifikasi produk Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk usaha di provinsi setempat.
“Kehadiran lembaga ini tentu akan sangat bermanfaat dan memberikan dampak ekonomi terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Aceh,” kata Kepala Disperindagkop Aceh, T.Adi Darma, Rabu (10/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela membuka sosialisasi dan penerapan SNI untuk pelaku usaha dan IKM di Aceh kerja sama antara Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian pada Badan Standardisasi Nasional dengan UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Disperindag Aceh.
Ia menjelaskan sertifikasi produk Standar Nasional Indonesia bertujuan memberikan jaminan tertulis bahwa suatu produk, proses, atau jasa telah memenuhi spesifikasi teknis, standar keselamatan, dan kualitas yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Ia mengatakan saat ini UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh sedang mendapatkan pendampingan untuk menjadi lembaga sertifikasi produk berstandar SNI.
“Hari ini, para pelaku usaha dan juga UPTD BPSMB Disperindag Aceh mendapatkan pembekalan terkait dengan pelaksanaan sertifikasi produk standar SNI pada pelaku usaha dan IKM nantinya,” katanya.
Pihaknya meyakini dengan hadirnya lembaga sertifikasi produk tersebut akan memudahkan para pelaku usaha dan IKM untuk mendapatkan sertifikasi SNI terhadap produk yang dihasilkan.
“Kami akan berupaya maksimal agar lembaga milik Pemerintah Aceh ini dapat segera menjadi lembaga sertifikasi produk standar SNI,” katanya.
Kepala UPTD BPSMB Disperindag Aceh, T Satria Wira menambahkan saat ini pihaknya sedang mendapatkan pembekalan dan pendampingan agar dapat menjadi lembaga sertifikasi produk berstandar SNI.
“Jika nanti kita sudah menjadi lembaga sertifikasi yang terakreditasi, maka dapat melakukan pendampingan mutu dan mensertifikasi suatu produk seperti kopi bubuk yang dihasilkan pengusaha telah memenuhi dan memiliki kualitas SNI dan berhak ditempelkan label SNI di produknya,” katanya.
Ia mengatakan sertifikasi produk berstandar SNI terhadap pelaku usaha dan IKM tersebut akan lebih menguatkan mereka untuk bersaing dengan produk lain yang ada di seluruh Tanah Air. “Insya Allah kita siap untuk menjadikan lembaga ini sebagai pelaksana sertifikasi produk SNI di Aceh,” katanya.










