BANDA ACEH – Anggota Komisi I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menegaskan bahwa bantuan yang diberikan kepada keluarga korban kasus putus tangan di Aceh Besar murni didasari rasa kemanusiaan dan keprihatinan terhadap kondisi keluarga yang saat ini mendampingi korban menjalani perawatan di RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
Haji Uma menjelaskan, bantuan berupa biaya makan bagi pendamping pasien merupakan bentuk kepedulian yang telah rutin ia lakukan sejak pertama menjabat sebagai anggota DPD RI pada 2014, khususnya bagi keluarga pasien kurang mampu yang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepeduliannya terhadap keluarga korban, Bahtiar, bermula setelah menerima laporan langsung dari anak korban, Riva Novianty (20), yang menghubunginya dalam kondisi menangis.
Dalam laporannya, Riva menyampaikan bahwa ayahnya mengalami pemotongan tangan akibat tuduhan pencurian yang menurut keluarga belum terbukti secara hukum. Ia juga menyebut dugaan keterlibatan seorang oknum perwira polisi dalam peristiwa tersebut.
“Bantuan kepada keluarga korban merupakan bentuk keprihatinan atas dasar kemanusiaan. Kami menerima laporan dari anak korban yang memohon bantuan sambil menangis.
Ia menyampaikan bahwa ayahnya dipotong tangannya atas tuduhan mencuri yang belum terbukti, serta menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum perwira polisi,” ujar Haji Uma, Kamis (18/6/2026).
Mendapat laporan tersebut, Haji Uma langsung menugaskan stafnya untuk mengunjungi RSUDZA guna menemui keluarga korban sekaligus menyerahkan bantuan biaya makan bagi pendamping pasien.
Meski demikian, Haji Uma menegaskan bahwa sikapnya tidak dimaksudkan untuk membela pihak yang dituduh melakukan tindak pidana. Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Saya tidak membela siapa pun. Yang saya perjuangkan adalah prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah. Biarkan proses hukum yang membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegasnya.
Ia mendesak agar kasus yang menyita perhatian publik tersebut diusut secara objektif, transparan, dan profesional oleh Polda Aceh guna mengungkap fakta sebenarnya serta menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut keterangan keluarga korban, Bahtiar saat kejadian disebut sedang menuju kolam ikan milik saudaranya bersama beberapa rekannya dengan membawa peralatan untuk menangkap ikan. Dalam perjalanan, salah seorang rekannya memetik dua buah mangga yang kemudian memicu teriakan maling dari warga sekitar.
Versi keluarga menyebutkan, dua rekan korban berhasil melarikan diri, sementara Bahtiar tidak dapat berlari karena mengalami gangguan pada kakinya.
Setelah dikepung warga, korban disebut telah membuang pisau yang dibawanya dan mengangkat kedua tangan sebagai tanda menyerah. Namun, menurut pengakuan keluarga, seorang yang diduga oknum polisi kemudian menebas tangan korban dengan tuduhan terlibat pencurian sepeda motor dan tabung gas elpiji.
Haji Uma menegaskan bahwa kronologi tersebut merupakan versi pihak keluarga korban dan seluruh informasi yang berkembang harus diuji melalui proses hukum yang objektif.
“Semua pihak memiliki hak untuk menyampaikan versinya masing-masing. Baik keterangan korban maupun pihak yang dituduh harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan,” katanya.
Selain persoalan hukum, Haji Uma juga menyoroti kondisi ekonomi keluarga korban. Menurutnya, biaya operasi dan perawatan korban di RSUDZA tidak seluruhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sementara keluarga korban berasal dari kalangan tidak mampu.
Atas kondisi tersebut, Haji Uma berencana menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar memberikan perhatian, perlindungan, serta mengevaluasi kemungkinan pemberian bantuan kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun yang paling penting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan korban memperoleh perlindungan yang layak,” pungkas Haji Uma.










