Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut Darwin selaku direktur pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan sawit dengan hukuman 7,5 tahun atau tujuh tahun enam bulan penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi didampingi Ani Hartati dan Harmijaya, masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Darwin hadir ke persidangan didampingi advokatnya.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Darwin membayar denda Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,224 miliar.
Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda membayar kerugian negara, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun sembilan bulan penjara.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaa pertama.
JPU dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa Darmin menjabat Direktur PT Beurata Maju pada 2022 hingga 2024. Perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tersebut mengelola perkebunan sawit.
Pada 2023, kata JPU, perusahaan milik pemerintah daerah tersebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan perkebunan sawit sebesar Rp1,2 miliar lebih. Akan tetapi, terdakwa tidak menyetorkan keuntungan tersebut ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih, kata JPU Akbar Pramadhana.
Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa dan advokat atau penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan advokatnya.









