Banda Aceh- Seorang warga berinisial MR (45) menyerahkan diri ke polisi usai diduga melakukan pembunuhan terhadap BA (58), warga Gampong Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (18/6/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Julian Zairi, mengatakan peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan terkait penyadapan pohon karet milik pelaku.
“Dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Julian saat dikonfirmasi, Kamis.
Julian menjelaskan, peristiwa itu bermula saat MR pergi ke kebun miliknya sekitar pukul 07.30 WIB. Setibanya di lokasi, ia mendapati pohon karet miliknya telah disadap oleh pihak lain tanpa izin.
Pelaku kemudian bertemu dengan korban BA dan menanyakan perihal penyadapan tersebut. Korban disebut menyampaikan bahwa penyadapan dilakukan oleh seorang pekerja dan meminta agar tidak terjadi keributan.
MR lalu mendatangi para pekerja di kebun tersebut. Dari keterangan yang diperolehnya, penyadapan pohon karet disebut dilakukan atas perintah korban.
Mendengar hal itu, pelaku diduga emosi dan kembali mencari korban dengan membawa sebilah parang panjang.
Sekitar pukul 09.00 WIB, MR bertemu dengan korban di sebuah warung di Gampong Kuala Ligan.
Melihat pelaku datang sambil membawa parang, seorang saksi berinisial HAM berupaya menenangkan situasi dengan mengambil senjata tajam tersebut dan meletakkannya di bawah pondok. Saksi juga meminta kedua pihak menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Usai ditenangkan, MR sempat meninggalkan lokasi. Namun tidak lama kemudian ia kembali dan mengambil parang yang sebelumnya disimpan di bawah pondok.
“Secara tiba-tiba, pelaku menebaskan parang tersebut ke arah leher sebelah kiri korban,” ujar Julian.
Akibat tebasan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian leher dan kehilangan banyak darah.
Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Lhok Kruet untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Sementara itu, setelah kejadian, MR langsung menuju Polsek Sampoiniet untuk menyerahkan diri kepada polisi.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang bergagang kayu, pakaian korban yang berlumuran darah, serta dokumentasi dari lokasi kejadian.
Menurut Julian, hasil penyelidikan awal menunjukkan peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan terkait penyadapan atau pengambilan hasil getah karet milik pelaku.
“Sehingga menimbulkan emosi dan berujung pada terjadinya pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Julian.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Aceh Jaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










