Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Gandeng APRI, Bupati Aceh Selatan Komit Usulkan WPR Tahun 2026

redaksi by redaksi
21/06/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Gandeng APRI, Bupati Aceh Selatan Komit Usulkan WPR Tahun 2026

Tapaktuan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyatakan komitmennya untuk mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh pada tahun 2026. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya membuka jalan bagi legalisasi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Komitmen itu disampaikan Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS, saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan di Pendopo Bupati, Sabtu (20/6/2026) malam.

Menurut Mirwan, pengusulan WPR merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Aceh serta bagian dari implementasi kebijakan nasional yang memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mengelola potensi pertambangan secara legal.

“Legalisasi pertambangan rakyat ini merupakan itikad baik pemerintah pusat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, kita juga telah menerima surat dari Gubernur Aceh terkait pengusulan WPR,” kata Mirwan.

Ia menegaskan, keberadaan WPR nantinya akan menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, aktivitas pertambangan yang selama ini dilakukan secara tradisional dapat bertransformasi menjadi usaha yang legal, aman, produktif, dan memperhatikan aspek lingkungan.

“Dengan adanya WPR, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus IPR sehingga dapat menjalankan usaha pertambangan secara sah, tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Mirwan menambahkan, rencana pengusulan WPR juga sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan periode 2025–2030 yang menitikberatkan pada peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan potensi daerah secara optimal, yakni salah satunya melalui pertambangan rakyat.

Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemkab Aceh Selatan menggandeng APRI sebagai mitra strategis dalam proses identifikasi lokasi, penyusunan kajian teknis, hingga fasilitasi pengurusan perizinan pertambangan rakyat.

“Kita berharap APRI terus bergerak bersama pemerintah daerah untuk mendorong lahirnya wilayah pertambangan rakyat yang sesuai aturan dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, menyambut baik komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat. Menurutnya, penetapan WPR merupakan langkah penting untuk mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para penambang rakyat, terutama terkait aspek legalitas usaha.

“Pengusulan dan penetapan WPR merupakan jembatan menuju pertambangan rakyat yang legal, produktif, lebih ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” ujar Delky.

Dalam audiensi tersebut, APRI juga menyerahkan sejumlah titik indikatif yang dinilai memiliki potensi untuk diusulkan sebagai kawasan WPR. Titik-titik tersebut nantinya akan melalui kajian teknis lebih lanjut agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Hari ini kami mengusulkan beberapa titik indikatif yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengusulkan WPR ke Pemerintah Aceh. Selanjutnya akan dilakukan kajian teknis agar lokasi yang diajukan benar-benar memenuhi syarat,” jelasnya.

Menurut Delky, legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan sumber daya mineral yang lebih tertata.

“Ketika WPR ditetapkan dan masyarakat memperoleh IPR, maka aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih aman dan produktif. Pada saat yang sama, daerah juga berpeluang memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar,” katanya.

Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Selatan Diva Samuda Putra, Dewan Pembina APRI Aceh Selatan Hanzirwansyah, Sekretaris APRI Ahmad Fadli, serta Wakil Sekretaris APRI Rusdiman.

Rencana pengusulan WPR ini menjadi salah satu langkah strategis yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat penambang sekaligus menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi Aceh Selatan.

Previous Post

Darwati Terima Rekomendasi Strategis PGRI pada Sosialisasi Empat Pilar, Dorong Reformasi Pendidikan di Aceh

Next Post

BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga

Next Post
BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga

BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

17/08/2026
Menkum Temui Gubernur Mualem Bahas Otsus Usai Ricuh Hari Damai Aceh

Menkum Temui Gubernur Mualem Bahas Otsus Usai Ricuh Hari Damai Aceh

17/08/2026
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Kembali Absen di HUT ke 81 RI, Ada Apa?

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Kembali Absen di HUT ke 81 RI, Ada Apa?

17/08/2026
Warga Banda Aceh Rasakan Manfaat Gerakan Pangan Murah

Warga Banda Aceh Rasakan Manfaat Gerakan Pangan Murah

17/08/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Pandu Doa di HUT ke-81 RI di Blang Padang

Kakanwil Kemenag Aceh Pandu Doa di HUT ke-81 RI di Blang Padang

17/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Kembali Absen di HUT ke 81 RI, Ada Apa?

Dorong Kampus Inklusif, Forum Bangun Aceh dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Disabilitas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com