Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan dua tersangka pelanggaran syariat Islam yang diatur dalam Qanun Jinayat.
Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri di Banda Aceh, Kamis, mengatakan kedua tersangka merupakan pasangan nonmuhrim atau bukan suami istri, yakni berinisial YS bin R (43) dan ND binti N (41).
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 15 hari. Penahanan untuk kepentingan penuntutan serta pelimpahan perkara ke Mahkamah Syariah Banda Aceh,” katanya.
Sebelumnya, kata Bobbi Sandri, jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh menerima berkas perkara dan barang bukti yang melibatkan tersangka YS dan ND dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh.
Kedua tersangka ditangkap dalam sebuah kamar hotel di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh, pada 24 Mei 2024. Penangkapan keduanya saat personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat mengawasi pelaksanaan syariat Islam.
“YS dan ND berada dalam kamar hotel. Keduanya mengaku bukan suami istri. Mereka mengaku bermesraan di kamar tersebut. Selanjutnya, YS dan ND dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Bobbi Sandri mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Keduanya disangkakan dengan pasal khalwat dan ikhtilat. Ancaman hukumannya hingga 30 kali cambuk atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” kata Bobbi Sandri.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan pelimpahan perkara dan barang bukti untuk tersangka YS dan ND merupakan bukti bahwa pihaknya menuntaskan penyidikan kasus pelanggaran syariat Islam.
“Pelimpahan ini merupakan bukti bahwa kami elah menuntaskan proses penyidikan kasus pelanggaran syariat Islam. Kami menegaskan tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus pelanggaran syariat Islam,” kata Muhammad Rizal.










