Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

redaksi by redaksi
26/06/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

Calang – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya resmi mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh pada rabu, 24 juni 2026. Usulan tersebut mencakup lima lokasi di Kecamatan Krueng Sabee dan Kecamatan Teunom dengan tujuan menata kegiatan pertambangan rakyat agar legal, tertib, aman, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dalam surat usulan Nomor 500.10/83/2026, Bupati Safwandi menjelaskan bahwa pengajuan WPR tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Aceh terkait persiapan rencana Wilayah Pertambangan Rakyat.

Sebelum diajukan, pemerintah daerah telah melakukan kajian teknis lapangan, verifikasi batas wilayah, penyesuaian tata ruang, serta pemeriksaan aspek lingkungan dan sosial.

Adapun wilayah yang diusulkan meliputi empat blok di kawasan Babah Krueng, Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, dengan komoditas pasir, batu, dan kerikil, serta satu blok di Kecamatan Teunom dengan komoditas yang sama. Luas area yang diusulkan sekitar 100 hektare.

Seluruh lokasi dinyatakan berada di luar kawasan lindung, tidak mengganggu aliran sungai utama, serta telah mempertimbangkan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.

Bupati Safwandi menyampaikan bahwa penetapan WPR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat. Selain itu, keberadaan WPR diharapkan mampu menekan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan daerah.

Melalui penetapan WPR, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga berharap dapat membuka peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat melalui pembentukan kelompok usaha maupun koperasi, sekaligus mempermudah proses pengawasan, pembinaan teknis, dan pengelolaan lingkungan pascatambang secara berkelanjutan.

Previous Post

Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

Next Post

Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

Next Post
Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Prodi KPI UIN Madura dan STAIN Meulaboh Sorot Komunikasi Publik Pemerintah Melalui Webinar Kolaborasi

Prodi KPI UIN Madura dan STAIN Meulaboh Sorot Komunikasi Publik Pemerintah Melalui Webinar Kolaborasi

26/06/2026
Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

26/06/2026
Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

26/06/2026
Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

26/06/2026
PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

26/06/2026

Terpopuler

Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

26/06/2026

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com