Tapaktuan- Pelayanan kesehatan di RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan kembali menjadi sorotan publik. Kelangkaan obat-obatan, kosongnya sejumlah alat kesehatan vital, hingga belum dibayarkannya jasa medis tenaga kesehatan memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tersebut.
Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, Mahmud, menilai persoalan yang terjadi bukan semata akibat keterbatasan anggaran, melainkan diduga berakar dari lemahnya manajemen dan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan obat.
“Kalau sistem pengadaan sudah direncanakan sejak awal sesuai kebutuhan rumah sakit, tidak mungkin masyarakat harus menghadapi kekosongan obat seperti sekarang. Yang menjadi pertanyaan, mengapa pengadaan justru terlambat?” kata Mahmud.
Menurutnya, informasi mengenai dugaan permainan dalam pengadaan obat sebenarnya telah beredar sejak tahun lalu. Ia menyebut pengadaan melalui sistem e-katalog diduga tidak sepenuhnya berorientasi pada kecepatan pelayanan, tetapi lebih kepada pencarian distributor yang mampu memberikan potongan harga (diskon) dan cashback dalam jumlah besar.
“Kalau benar orientasinya mencari diskon dan cashback paling tinggi, maka proses pengadaan tentu menjadi lambat. Padahal fungsi e-katalog justru mempercepat pengadaan barang pemerintah, bukan memperlambat pelayanan hanya karena memilih-milih vendor,” ujarnya.
Mahmud mengatakan, informasi yang berkembang pada tahun lalu menyebut adanya indikasi seorang oknum berinisial S yang diduga mengendalikan proses tersebut dan melibatkan seorang oknum dokter untuk bernegosiasi dengan distributor obat. Dugaan itu, menurutnya, harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi informasi ini sudah lama beredar. Karena itu APH dan APIP harus turun mengaudit seluruh proses pengadaan obat agar semuanya terang-benderang,” tegasnya, Sabtu 27 Juni 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik mengejar diskon dan cashback dalam pengadaan farmas termasuk obat-obatani memiliki konsekuensi serius apabila tidak diawasi secara ketat.
“Sering kali obat yang dijual dengan diskon besar justru memiliki masa kedaluwarsa yang pendek. Akibatnya rumah sakit kembali mengalami kekosongan stok karena obat tidak bisa lagi digunakan. Ini bukan sekadar soal efisiensi anggaran, tetapi menyangkut keselamatan pasien,” katanya.
Di tengah polemik pengadaan, RSUDYA juga diterpa persoalan administrasi yang dinilai jauh lebih serius. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Izin Operasional (SIO) rumah sakit kelas B tersebut berakhir pada 8 Februari 2026, sedangkan izin baru diterbitkan pada 26 Maret 2026.
Artinya, rumah sakit diduga tetap beroperasi selama sekitar 45 hari tanpa izin operasional yang masih berlaku.
“Ini yang menurut kami sangat fatal. Bagaimana mungkin rumah sakit daerah tetap memberikan pelayanan ketika izin operasionalnya sudah berakhir? Mengapa proses perpanjangan tidak diselesaikan sebelum masa berlaku habis?” ujar Mahmud.
Akibat keterlambatan tersebut, klaim pelayanan kepada BPJS Kesehatan selama masa kekosongan izin dikabarkan tidak dapat diproses. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar.
“Kalau klaim BPJS tidak cair, tentu cash flow rumah sakit terganggu. Dampaknya berantai. Vendor obat tidak dibayar, obat menjadi langka, jasa medis dokter dan perawat tertunda. Yang akhirnya menjadi korban tetap masyarakat,” katanya.
Mahmud menilai persoalan tersebut mencerminkan kegagalan manajemen dalam melakukan mitigasi risiko.
“Rumah sakit tidak boleh dikelola dengan pola reaktif. Semua sudah bisa diprediksi, mulai dari masa berlaku izin operasional, kebutuhan obat, hingga pembayaran vendor. Kalau semuanya terlambat, berarti ada persoalan serius dalam tata kelola rumah sakit ini,” ujarnya.
Keluhan masyarakat juga semakin memperkuat dugaan memburuknya pelayanan. Berdasarkan laporan yang diterima Alamp Aksi, sejumlah kebutuhan medis penting seperti obat emergency, handskun steril ruang operasi, masker nebulizer hingga breathing circuit ventilator dilaporkan kosong.
“Bahkan kami mendapat informasi ada dokter yang harus mencari handskun steril ke ruangan lain sebelum operasi, bahkan ada yang membawa sendiri dari rumah. Kalau informasi ini benar, tentu sangat memprihatinkan untuk rumah sakit rujukan tipe B,” kata Mahmud.
Persoalan tidak berhenti di sana. Dokter dan perawat juga disebut belum menerima pembayaran jasa medis untuk Februari dan Maret 2026.
“Tenaga kesehatan tetap bekerja melayani pasien, tetapi hak mereka justru tertunda. Kondisi ini tentu mempengaruhi moral dan semangat kerja. Jangan sampai tenaga medis menjadi korban dari buruknya tata kelola manajemen,” ujarnya.
Mahmud menegaskan, persoalan yang terjadi di RSUDYA tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi administratif semata. Menurutnya, perlu audit menyeluruh terhadap aspek pengadaan obat, Peralatan medis dan barang habis pakai, pengelolaan keuangan, tata kelola perizinan hingga mekanisme pengawasan internal.
“Kami meminta APH, APIP dan Pemerintah Daerah melakukan audit secara komprehensif. Kalau memang hanya kelalaian administrasi, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan pelayanan masyarakat, proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, rumah sakit bukan sekadar institusi birokrasi, melainkan tempat masyarakat menggantungkan harapan ketika nyawa dipertaruhkan.
“Obat boleh habis karena lonjakan pasien, tetapi tidak boleh habis karena buruknya manajemen. Izin operasional boleh diperpanjang, tetapi jangan sampai terlambat. Dan hak tenaga medis tidak boleh dikorbankan akibat kesalahan pengelolaan. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik carut-marut pelayanan RSUD Yuliddin Away,” pungkasnya.










