BANDA ACEH – Majelis Seniman Aceh (MaSA) mendorong Pemerintah Aceh segera menyusun aturan turunan dari Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh yang telah disahkan agar implementasinya dapat berjalan efektif melalui pergub.
Hal tersebut disampaikan MaSA saat beraudiensi dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Dedy Yuswadi, di Disbudpar Aceh, Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).
Dalam pertemuan itu, MaSA mengusulkan agar penyusunan aturan turunan qanun dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seniman, budayawan, akademisi, komunitas budaya, dan berbagai generasi di Aceh. Menurut MaSA, pelibatan berbagai unsur tersebut penting agar regulasi pelaksana benar-benar menjawab kebutuhan pelaku kebudayaan di lapangan.
MaSA mengungkapkan telah menyiapkan narasi awal sebagai bahan pengantar yang nantinya dapat dibahas melalui forum dialog bersama para pemangku kepentingan.
“Kami berharap aturan pelaksana dari qanun ini disusun melalui dialog yang terbuka sehingga menjadi pedoman yang mampu memperkuat ekosistem pemajuan kebudayaan Aceh,” ujar Ketua MaSA Chairian Ramli.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Disbudpar Aceh Dedy Yuswadi menyatakan pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan dari komunitas seni dan budaya. Menurutnya, keterlibatan para pelaku budaya akan menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi turunan sehingga implementasi Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan komunitas budaya dalam mengimplementasikan Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh melalui penyusunan aturan pelaksana yang komprehensif dan berpihak pada pelestarian serta pengembangan kebudayaan Aceh.
Dalam pertemuan itu, Dedy Yuswadi didampingi Kabid bahasa dan seni Hj Nurlela Hamzah, sedangkan MaSA hadir Chairian Ramli, Thayeb Loh Angen, Ahli Filologi dan Ketua Masyarakat pernaskahan Nusantara Aceh (Manasa) Hermansyah, Sarjev, Joe Samalanga, Nurul Akmal, SE, MM, dan Ipoel Sajak.[]









