Denpasar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membongkar sindikat peredaran ganja jaringan asal Aceh yang beroperasi di Denpasar, Bali, dengan menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti 1,47 kilogram ganja yang disamarkan dalam kemasan biji kopi.
Kepala BNNP Bali Brigadir Jenderal Polisi Putu Putera Sadana di Denpasar, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari koordinasi BNNP dengan Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, NTT terkait informasi adanya pengiriman paket berisi ganja dari Aceh menuju Denpasar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan controlled delivery terhadap paket yang dicurigai hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial RA (48) sesaat setelah menerima paket di kediamannya di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Rabu (8/7).
Di hadapan saksi, petugas membuka paket tersebut dan menemukan 15 bungkus ganja yang disamarkan dalam kemasan biji kopi dengan berat bersih 1.471,46 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku hanya bertugas menerima paket atas perintah seorang pria berinisial FY alias Giok (49) yang tinggal di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung,” katanya saat merilis pengungkapan kasus tersebut.
Berbekal pengakuan tersebut, tim BNNP Bali langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FY di kediamannya tanpa perlawanan.
Kepada penyidik, FY mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang pria yang dikenalnya dengan panggilan Pak Cik di Aceh.
Keterangan tersebut kini masih didalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Bali guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala BNNP Bali menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan BNN RI serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memutus jalur distribusi narkotika yang masuk ke Bali melalui jasa pengiriman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.










