Nagan – Polres Nagan Raya memperketat pengawasan aktivitas tambang ilegal dengan mengintensifkan imbauan melalui spanduk larangan penambangan di sejumlah titik rawan.
“Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan akibat penambangan liar,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Muhammad Rizal, Sabtu.
Pemasangan spanduk ini menyasar beberapa lokasi strategis di dua kecamatan, yakni di Desa Blang Geudong, Desa Pulo Teungoh, dan Desa Blang Tengku, Kecamatan Seunagan Timur.
Kemudian di Desa Panton Bayam, Desa Blang Mesjid, dan Desa Gunung Nagan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
AKP Muhammad Rizal mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, aktivitas tersebut juga berdampak buruk bagi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Ia menjelaskan, Polres Nagan Raya memprioritaskan pendekatan preemtif dan preventif dalam menangani persoalan penambangan ilegal tanpa izin.
Kendati demikian, pihak kepolisian pastikan tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang tegas jika masih ada pihak yang membandel.
Polres Nagan Raya, Aceh mengajak partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan penambangan ilegal di daerah ini.
“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” demikian AKP Muhammad Rizal.









