Banda Aceh – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat dasar hukum pengelolaan pengaduan masyarakat, termasuk penyelesaian rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Audiensi Implementasi Dasar Hukum dan Praktik Baik Pengelolaan Pengaduan pada Pemerintah Kota Banda Aceh bersama tim KemenPANRB di Banda Aceh, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut digelar untuk memberikan penguatan dan pendampingan teknis sekaligus menjaring masukan dari pemerintah daerah terkait implementasi regulasi sistem pengelolaan pengaduan masyarakat. Audiensi juga menjadi momentum untuk memetakan kendala di lapangan dan memastikan penerapan dasar hukum berjalan optimal serta selaras dengan kebijakan nasional.
Plt Sekretaris Diskominfotik Kota Banda Aceh, Asna Mardhia, memaparkan implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor dan aplikasi Sarana Aduan Layanan Elektronik Untuk Masyarakat (SALEUM) milik Pemerintah Kota Banda Aceh.
Asna menjelaskan, seluruh pengaduan yang masuk melalui SP4N Lapor nasional telah diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk ditangani sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Sementara itu, SALEUM digunakan sebagai kanal pengaduan lokal untuk menampung laporan yang berkaitan dengan kebutuhan spesifik di Kota Banda Aceh, seperti persoalan kebersihan, lampu jalan, dan pelayanan publik.
“Alhamdulillah, respon time pengaduan di SALEUM langsung saat itu juga. Masyarakat kami mudahkan pengaduan melalui media sosial resmi SALEUM, atau bisa datang langsung,” jelas Asna.
Untuk mencegah terjadinya duplikasi laporan, Diskominfotik juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perbedaan fungsi dan penggunaan kedua kanal pengaduan tersebut.
Analis Hukum Pertama KemenPANRB, Muhammad Rizal Laksana, mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah memiliki kanal lokal SALEUM sebagai pelengkap SP4N Lapor.
Menurut Rizal, sejumlah praktik baik yang dapat diterapkan antara lain penyatuan dashboard monitoring, penetapan penanggung jawab pengaduan di setiap OPD, serta mekanisme umpan balik kepada masyarakat sebagai pelapor.
“Kunci keberhasilan pengelolaan pengaduan ada pada tiga hal: regulasi yang jelas, sistem yang terintegrasi, dan komitmen pimpinan. SALEUM bisa menjadi laboratorium praktik baik, dengan catatan harus terhubung datanya ke SP4N agar pelaporan nasional tetap satu pintu,” kata Rizal.
Sejalan dengan itu, tim KemenPANRB mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh segera menyelesaikan rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum operasional SALEUM sekaligus memastikan pengelolaannya tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional.









