Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (31) asal Kabupaten Aceh Besar diduga telah mencuri perhiasan emas 13 mayam atau senilai Rp119 juta milik mantan majikannya.
“Dalam proses pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku mengambil emas sebanyak 13 mayam emas murni,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Sabtu.
NH diamankan polisi pada Jumat, (28/8), setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang dilaporkan korban bernama Nuraida (50), seorang PNS asal Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar (wilayah hukum Polresta Banda Aceh).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa perempuan terduga pelaku pencurian tersebut sebelumnya pernah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban.
Kompol Dizha mengatakan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 11 mayam emas milik korban yang terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.
Selain emas, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga dibeli atau diperoleh melalui gadai menggunakan uang hasil penjualan emas korban.
“Kami juga menyita dua unit telepon seluler, masing-masing Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu unit kulkas merk Sharp yang diduga juga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas milik korban,” ujarnya.
Dizha menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saat korban menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpannya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama suaminya kemudian melakukan pencarian dan memeriksa kembali sejumlah tempat penyimpanan di dalam kamar. Tetapi, sebagian perhiasan tetap tidak ditemukan.
Berdasarkan penghitungan korban menggunakan harga emas saat hilang pada Juni 2026, total kerugiannya dari 13 mayam emas ditaksir mencapai sekitar Rp119juta (Rp9,1 juta per mayam).
Dalam penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras memperoleh keterangan bahwa emas yang diduga dicuri tersebut telah ditukarkan atau dijual di dua toko emas.
Di mana, sebanyak 10 mayam ditukarkan pada Toko Emas Om Yan, sedangkan tiga mayam lainnya di Toko Emas Mustika.
“Kini, NH beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kami masih melakukan penyidikan terkait perkara tersebut serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” demikian Kompol Dhiza.









