Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Qanun KTR Pidie Jaya Mandul? Dua Tahun Berlalu, Satgas Baru Didorong

redaksi by redaksi
01/09/2026
in Lintas Timur
0
Qanun KTR Pidie Jaya Mandul? Dua Tahun Berlalu, Satgas Baru Didorong

MEUREUDU — Qanun Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah berusia hampir dua tahun. Namun, komitmen melindungi masyarakat dari paparan asap rokok kini kembali berhadapan dengan persoalan klasik: regulasi telah dibuat, tetapi perangkat pengawasan dan penegakannya belum cukup kuat.

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kini mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR sebagai upaya memperkuat implementasi qanun tersebut.

Bupati Pidie Jaya melalui Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, drh. Muzakkir, MM, mengakui pentingnya mekanisme pengawasan dan penegakan yang lebih progresif agar qanun tidak berhenti sebagai produk hukum.

“Komitmen kita melalui Qanun KTR yang telah kita miliki harus benar-benar hadir dan dirasakan manfaat perlindungannya oleh masyarakat, kami mendorong agar Satgas Kawasan Tanpa Rokok segera dibentuk sebagai garda terdepan dalam mengawasi dan menegakkan aturan ini di lapangan,” ujar Muzakkir dalam diskusi bersama Aceh Institute.

Dorongan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa keberadaan qanun belum otomatis menjamin kepatuhan, tanpa pengawasan rutin, mekanisme pengaduan, inspeksi, dan tindak lanjut pelanggaran yang jelas, larangan dalam qanun berisiko kehilangan daya paksa.

TC Project Lead Aceh Institute, Amira Jannah Erhasy, mengapresiasi langkah Pemkab Pidie Jaya, tetapi menekankan masih adanya pekerjaan penting dalam implementasi KTR.

“Qanun KTR sudah dua tahun berjalan. Yang terus menjadi perhatian bersama adalah pembentukan satgas dan surat edaran teknis dalam implementasi KTR untuk melindungi masyarakat dan memprioritaskan keselamatan generasi dari paparan asap rokok,” kata Amira.

Menurut Amira, regulasi harus diikuti inspeksi dan pengawasan dengan melibatkan berbagai SKPK. Penguatan pengawasan tersebut juga merupakan bagian dari anjuran Kementerian Kesehatan.

Satgas KTR nantinya melibatkan Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bappeda, Dinas Pendidikan, tokoh masyarakat dan unsur lainnya. Pemerintah juga berencana menyusun pedoman kerja, menetapkan kawasan prioritas, serta membangun mekanisme pelaporan dan penindakan pelanggaran.

Persoalannya, masyarakat tidak membutuhkan qanun yang hanya kuat secara normatif, mereka membutuhkan kawasan yang benar-benar bebas asap rokok.

Di sinilah penegakan menjadi titik krusial, jika pelanggaran tidak terpantau, laporan tidak ditindaklanjuti, dan tidak ada konsekuensi yang jelas, maka KTR hanya menjadi status administratif tanpa perlindungan nyata.

Setelah hampir dua tahun qanun berlaku, pembentukan Satgas seharusnya tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan kebutuhan mendesak untuk menutup celah antara aturan dan pelaksanaan.

Ukuran keberhasilan Qanun KTR bukan pada seberapa baik pemerintah menyusun regulasi, tetapi pada seberapa konsisten pemerintah mengawasi, menindak pelanggaran, dan memastikan masyarakat—terutama anak-anak dan ibu hamil—benar-benar terlindungi dari asap rokok.

Qanunnya sudah ada. Kini yang ditunggu bukan komitmen baru, melainkan penegakan yang nyata.[Mul]

Previous Post

Al-Farlaky Launching Pembangunan Huntap Korban Banjir Aceh Timur

Next Post

UIN Ar-Raniry Kantongi Izin Kedokteran, Segera Terima Mahasiswa

Next Post
UIN Ar-Raniry Kantongi Izin Kedokteran, Segera Terima Mahasiswa

UIN Ar-Raniry Kantongi Izin Kedokteran, Segera Terima Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

RSUD Zubir Mahmud Targetkan Pasien Aceh Timur Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah

RSUD Zubir Mahmud Targetkan Pasien Aceh Timur Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah

12/09/2026
Kementerian Ekraf Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh

Kementerian Ekraf Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh

12/09/2026
Satgas PRR Dorong Pemda Aceh Percepat Realisasi Tambahan TKD Rp 1,65 Triliun

Satgas PRR Dorong Pemda Aceh Percepat Realisasi Tambahan TKD Rp 1,65 Triliun

12/09/2026
Lima SPPG di Aceh Jaya Belum Kantongi Sertifikat Sanitasi

Lima SPPG di Aceh Jaya Belum Kantongi Sertifikat Sanitasi

12/09/2026
Satgas PRR Sebut Cuaca dan Akses Jadi Kendala Penanganan Rehab-Rekon Aceh

Satgas PRR Sebut Cuaca dan Akses Jadi Kendala Penanganan Rehab-Rekon Aceh

12/09/2026

Terpopuler

Qanun KTR Pidie Jaya Mandul? Dua Tahun Berlalu, Satgas Baru Didorong

Qanun KTR Pidie Jaya Mandul? Dua Tahun Berlalu, Satgas Baru Didorong

01/09/2026

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

Demam Foto Jadul AI Melanda Jagat Maya, Termasuk Abdya

Kwarcab Abdya Peringati Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Usung Tema Swasembada Pangan

Bupati Aceh Jaya Rotasi Empat JPT Pratama, Dorong Birokrasi Lebih Profesional

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com