BLANGPIDIE – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non ASN di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya menyatakan kesiapan untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Aceh Barat Daya terkait percepatan implementasi IKD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Plt. Sekretaris DPRK Aceh Barat Daya, Reza Kamarullah, SH., MM menegaskan bahwa, aktivasi IKD merupakan langkah penting dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik.
“Kami di Sekretariat DPRK Aceh Barat Daya, baik ASN, PPPK maupun Non ASN siap mendukung penuh dan segera melakukan aktivasi IKD. Ini sesuai instruksi Bupati dan bagian dari upaya kita bersama mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Reza Kamarullah, Selasa (15/09/2026).
IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah bentuk digital dari KTP-el yang dapat diakses melalui aplikasi di smartphone.
Penggunaan IKD memiliki sejumlah keunggulan, Praktis, dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Aman, melindungi data kependudukan. Cepat, mudah dan tidak ribet dan Terintegrasi dengan berbagai layanan publik.
Sekretariat DPRK Abdya mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk segera melakukan aktivasi IKD.
“Mari bersama kita sukseskan IKD untuk pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas Reza.









