Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

PDAM Aceh Timur Disorot: Jangan Hanya Menagih, Penuhi Hak Pelanggan ‎

redaksi by redaksi
05/10/2026
in Lintas Barat Selatan
0
PDAM Aceh Timur Disorot: Jangan Hanya Menagih, Penuhi Hak Pelanggan ‎

‎IDI – Pelayanan PDAM Tirta Peusada Aceh Timur kembali menjadi sorotan publik. Praktisi hukum Aceh Timur, Iskandar Fuadi, S.H., meminta perusahaan daerah tersebut tidak hanya menuntut pelanggan memenuhi kewajiban pembayaran, tetapi juga memastikan hak masyarakat atas pelayanan air bersih benar-benar terpenuhi.
‎
‎Iskandar menilai, persoalan air bersih tidak dapat dipandang semata sebagai urusan administrasi atau pembayaran rekening. Air merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga setiap gangguan pelayanan harus diikuti dengan penjelasan yang transparan, solusi yang terukur, serta kepastian kapan layanan kembali normal.
‎
‎“Jangan hanya menagih kewajiban pelanggan, tetapi hak pelanggan juga harus dipenuhi. Masyarakat bukan sekadar objek penagihan. Masyarakat adalah pelanggan yang berhak mendapatkan pelayanan yang layak dan kepastian,” tutur Iskandar di Loyalty Coffee Shop, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (05/10/2026).
‎
‎Iskandar menyebutkan alasan kerusakan infrastruktur pascabencana memang harus dipahami. Namun, kondisi tersebut, kata Iskandar, tidak semestinya menghentikan kewajiban PDAM dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi, memberikan informasi terbuka, serta mempercepat pemulihan distribusi air.
‎
‎“Bencana memang bisa merusak infrastruktur dasar. Tetapi jangan sampai bencana kemudian menjadi tameng untuk menghindari evaluasi. Masyarakat tidak meminta janji, masyarakat membutuhkan air mengalir dan kepastian kapan pelayanan normal,” ujarnya.
‎
‎Iskandar juga menyoroti informasi publik mengenai kondisi pelayanan di Kecamatan Madat dan sebagian wilayah Pante Bidari.
‎
‎Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, masyarakat di sejumlah wilayah tersebut diduga masih mengalami persoalan akses air bersih sejak bencana banjir hingga kini.
‎
‎Jika kondisi tersebut benar, kata Iskandar, persoalannya tidak lagi cukup dijawab dengan imbauan agar masyarakat bersabar. Harus ada langkah konkret, terbuka, dan terukur dari PDAM maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
‎
‎Karena itu, ia mendesak Pemkab Aceh Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan PDAM Tirta Peusada, khususnya di wilayah yang terdampak gangguan distribusi. Pemerintah daerah juga dinilai perlu memastikan adanya peta persoalan, target pemulihan, serta mekanisme pengaduan yang benar-benar responsif.
‎
‎“Pemerintah daerah dan PDAM harus hadir dengan solusi, bukan sekadar penjelasan. Kalau masyarakat dituntut disiplin membayar, maka penyelenggara layanan juga harus disiplin memenuhi kewajibannya,” kata Iskandar.
‎
‎Ia mengingatkan, kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah dibangun bukan melalui banyaknya tagihan yang diterbitkan, melainkan melalui kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
‎
‎“Jangan sampai pelanggan hanya diingat ketika waktunya membayar rekening, akan tetapi dilupakan ketika mereka membutuhkan pelayanan. Pelanggan punya kewajiban, tetapi pelanggan juga punya hak,” pungkasnya.
‎
‎Iskandar berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi PDAM Tirta Peusada dan Pemkab Aceh Timur untuk segera membenahi tata kelola pelayanan secara serius, transparan, dan berkelanjutan.
‎
‎”Sebab, bagi masyarakat, persoalannya sederhana, masyarat tidak membutuhkan alasan yang panjang. Mereka membutuhkan air bersih yang mengalir dan kepastian pelayanan,” kata Iskandar.

Previous Post

Presiden Setuju Bantuan Rumah Rusak Berat Bencana Aceh Jadi Rp70 Juta

Next Post

Kemendag Gelontorkan Rp2,6 Miliar untuk Pasar Rakyat Pascabencana di Aceh Tengah

Next Post
Kemendag Gelontorkan Rp2,6 Miliar untuk Pasar Rakyat Pascabencana di Aceh Tengah

Kemendag Gelontorkan Rp2,6 Miliar untuk Pasar Rakyat Pascabencana di Aceh Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemendag Gelontorkan Rp2,6 Miliar untuk Pasar Rakyat Pascabencana di Aceh Tengah

Kemendag Gelontorkan Rp2,6 Miliar untuk Pasar Rakyat Pascabencana di Aceh Tengah

05/10/2026
PDAM Aceh Timur Disorot: Jangan Hanya Menagih, Penuhi Hak Pelanggan ‎

PDAM Aceh Timur Disorot: Jangan Hanya Menagih, Penuhi Hak Pelanggan ‎

05/10/2026
Presiden Setuju Bantuan Rumah Rusak Berat Bencana Aceh Jadi Rp70 Juta

Presiden Setuju Bantuan Rumah Rusak Berat Bencana Aceh Jadi Rp70 Juta

05/10/2026
Aceh Besar Siap Gelar MTQ Kabupaten ke-35 di Kutabaro

Aceh Besar Siap Gelar MTQ Kabupaten ke-35 di Kutabaro

05/10/2026
Ohku, Jumlah Turis Asing Liburan ke Aceh Kian Menurun

Ohku, Jumlah Turis Asing Liburan ke Aceh Kian Menurun

05/10/2026

Terpopuler

PDAM Aceh Timur Disorot: Jangan Hanya Menagih, Penuhi Hak Pelanggan ‎

PDAM Aceh Timur Disorot: Jangan Hanya Menagih, Penuhi Hak Pelanggan ‎

05/10/2026

Persada Abdya Juara Zona Sumatra Putaran Nasional Piala Soeratin U-17, Melaju ke 8 Besar di IKN

Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

Harumkan Nama Abdya, M. Yusuf Is Raih Piagam Penghargaan Sosialisator Penggerak Literasi dari Nyalanesia

Sang Kombantan [Jilid 2] Bagian 4

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com