Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Di-SP3 Penyidik Polda Aceh, YARA Minta Komisi III DPR RI Turun Tangan

redaksi by redaksi
06/10/2026
in Lintas Timur
0
Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Di-SP3 Penyidik Polda Aceh, YARA Minta Komisi III DPR RI Turun Tangan

‎Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Pimpinan Komisi III DPR-RI untuk memberikan perlindungan hukum dan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan penganiayaan berat yang dialami Bahtiar, yang dilaporkan melibatkan Kompol Jafaruddin, yang kini menjabat Wakapolres Aceh Selatan.
‎
‎Permintaan tersebut disampaikan YARA melalui surat resmi tertanggal 5 Oktober 2026 di Jakarta.
‎
‎YARA menilai penghentian penyidikan oleh Polda Aceh belum memberikan rasa keadilan bagi korban, sehingga diperlukan pengawasan eksternal melalui fungsi pengawasan Komisi III DPR RI.
‎
‎Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., C.P.L.A., bersama tim kuasa hukum Teuku Raja Muda, S.H., C.P.L.A., Safiratul Ulya, S.H., C.P.L.A., dan Rani Purmaningrum, S.H., C.P.L.A., menyebut perkara tersebut bermula dari peristiwa pada 13 Juni 2026 yang mengakibatkan tangan kanan Bahtiar terputus.
‎
‎Korban kemudian melaporkan perkara itu ke SPKT Polda Aceh melalui LP/B/168/VI/2026/SPKT/Polda Aceh, tertanggal 15 Juni 2026 lalu.
‎
‎Namun, penyidikan perkara dihentikan Polda Aceh melalui Surat Nomor B/234/IX/RES.1.6/2026/Ditreskrimum/Polda Aceh, dengan alasan peristiwa yang dilaporkan dinilai bukan merupakan tindak pidana. Keputusan tersebut menjadi keberatan utama pihak korban.
‎
‎YARA mempertanyakan dasar penghentian penyidikan, khususnya karena perkara menyangkut dugaan kekerasan yang menurut pihak korban mengakibatkan korban kehilangan anggota tubuh secara permanen.
‎
‎“Korban kehilangan anggota tubuh, tetapi perkara justru dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka dan objektif.
‎Karena itu, kami meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya agar perkara ini tidak berhenti tanpa kejelasan dan kepastian hukum,”tutur Muhammad Nur selaku Ketua Tim Hukum Baktiar, di Jakarta, Senin (5/10/2026).
‎
‎Tidak hanya mempersoalkan penghentian penyidikan, YARA juga telah melaporkan tindakan penyidik terkait perkara tersebut kepada Propam Mabes Polri melalui Laporan Nomor SPSP2/2026092300530. Namun, laporan itu juga dihentikan pada 29 September 2026 dengan alasan perkara yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.
‎
‎Menurut YARA, penghentian perkara melalui dua jalur tersebut menimbulkan pertanyaan serius yang perlu dijawab secara transparan. Setiap keputusan hukum, kata Muhammad Nur, harus dapat diuji berdasarkan fakta, alat bukti, serta prosedur yang berlaku.
‎
‎Karena itu, kami dari tim Kuasa Hukum Baktiar, meminta Pimpinan Komisi III DPR- RI tidak sekadar menerima laporan secara administratif, tetapi menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan proses penanganan perkara berlangsung objektif, transparan, profesional, dan bebas dari intervensi jabatan maupun kekuasaan.
‎
‎“Negara tidak boleh membiarkan korban kehilangan anggota tubuh sekaligus kehilangan hak untuk memperoleh keadilan. Hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan di atas jabatan maupun kekuasaan,” tegas Muhammad Nur.
‎
‎YARA berharap Pimpinan Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan memastikan korban memperoleh dan mendapatkan kepastian hukum serta akses terhadap keadilan.
‎
‎“Ini bukan semata-mata soal satu perkara. Ini menyangkut prinsip negara hukum, bahwa setiap warga negara berhak diperlakukan secara adil, transparan, dan setara di hadapan hukum, siapa pun yang dilaporkan dan apa pun jabatannya,” pungkas Muhammad Nur.

Previous Post

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 6

Next Post

Empat Santri Aceh Besar PPSN di Malang, Yahwa Sambangi Kemah Santri

Next Post
Empat Santri Aceh Besar PPSN di Malang, Yahwa Sambangi Kemah Santri

Empat Santri Aceh Besar PPSN di Malang, Yahwa Sambangi Kemah Santri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekdako Jalaluddin: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman bagi Setiap Anak

Sekdako Jalaluddin: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman bagi Setiap Anak

06/10/2026
Kemenko PMK Dorong Percepatan Realisasi TKD untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Kemenko PMK Dorong Percepatan Realisasi TKD untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

06/10/2026
Bupati Syech Muharram Lantik Pengurus MAA Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Lantik Pengurus MAA Aceh Besar

06/10/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Penerima Bantuan Rahab Madrasah Pascabanjir Pahami Teknis Pencairan, Pelaksanaan hingga Pelaporan

Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Penerima Bantuan Rahab Madrasah Pascabanjir Pahami Teknis Pencairan, Pelaksanaan hingga Pelaporan

06/10/2026
Empat Santri Aceh Besar PPSN di Malang, Yahwa Sambangi Kemah Santri

Empat Santri Aceh Besar PPSN di Malang, Yahwa Sambangi Kemah Santri

06/10/2026

Terpopuler

Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Di-SP3 Penyidik Polda Aceh, YARA Minta Komisi III DPR RI Turun Tangan

Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Di-SP3 Penyidik Polda Aceh, YARA Minta Komisi III DPR RI Turun Tangan

06/10/2026

Warga Pertanyakan Jadwal Kontrol Dua Minggu, RSUD Pidie Jaya: Disesuaikan Kondisi Pasien

Didong Jalu di Banda Aceh! Kebinet vs Sriwijaya Siap Adu Syair Malam Minggu ini

Persada Abdya Juara Zona Sumatra Putaran Nasional Piala Soeratin U-17, Melaju ke 8 Besar di IKN

Harumkan Nama Abdya, M. Yusuf Is Raih Piagam Penghargaan Sosialisator Penggerak Literasi dari Nyalanesia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com