Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan tindak lanjut hasil putusan terkait syarat pendidikan ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada lembaga lain yang berwenang.
MK dalam putusannya menyatakan tidak menerima permohonan pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Bola panas nasib Gibran ada di DPR
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berpandangan MK telah melempar bola ke DPR untuk memulai pemakzulan.
“MK melempar bola panas ke (1) partai2 di DPR utk memulai impeachment. (2) penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. (3) DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” tulis Bivitri dalam unggahan melalui Instagram resminya @bivitrisusanti, Rabu (7/10).
Menurutnya, MK membuat keputusan yang berada dalam kewenangannya. Sedangkan, yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti ialah DPR.
“Kalau untuk impeachment Pasal 7B konstitusi bilangnya DPR yang harus melakukan. MK sudah membantu untuk menemukan bahwa ada masalah dalam pencalonan Gibran. Jadi sebenarnya DPR sangat bisa untuk menindaklanjuti putusan itu untuk memulai proses pemakzulan,” ujar Bivitri
Ia menilai DPR telah memiliki alasan untuk memulai proses pemakzulan, yakni adanya perbuatan tercela.
“Karena di Pasal 7A itu syaratnya kan kalau misalnya melakukan perbuatan tercela, salah satunya. Nah, kalau di situ saja didalami oleh DPR, kalau mau, maka bisa lanjut dalam proses pemakzulan selanjutnya,” katanya.
Konteks yang menjadi rujukan pakar hukum tata negara ini adalah Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 7A UUD 1945.
Sementara Pasal 7B mengatur prosedur tata cara pemberhentian. Salah satunya, usul dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR.
DPR sudah buka suara soal putusan MK itu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan.
“Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” kata Dasco di kompleks parlemen, Rabu (7/10).
Namun, Dasco enggan berkomentar lebih jauh soal fakta lain dalam amar putusan MK, termasuk tak ada bukti dokumen kelulusan Gibran. Dia bilang belum mempelajari isi putusan tersebut.
Konsensus pemimpin Parpol
Sementara Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan proses politik atau tindak lanjut putusan MK akan bergantung pada konsensus para pimpinan partai politik.
“Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR,” kata Doli saat dihubungi.
Gibran sementara itu mengaku menghormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK. Ia mengatakan saat ini akan terus fokus bekerja.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.
Terkait tidak adanya ijazah SMA,Gibran lalu menyinggung riwayat pendidikannya saat berkuliah di Singapura.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.

![Sang Kombatan [Jilid 2]](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/10/WhatsApp-Image-2026-09-30-at-08.59.08-1-75x75.jpeg)





![Sang Kombatan [Jilid 2]](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/10/WhatsApp-Image-2026-09-30-at-08.59.08-1-120x86.jpeg)


