Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merilis data indeks kualitas udara di sejumlah wilayah di Indonesia, Jumat pagi, 16 Oktober 2026.
Berdasarkan pantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di laman resmi KLH, per pukul 06.31 WIB, tercatat 15 daerah berada pada kategori berbahaya, dengan posisi pertama diduduki Aceh.
Sebagai informasi, KLH menetapkan lima tingkatan ISPU berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan, yakni skor 0–50 (Baik), 51–100 (Sedang), 101–200 (Tidak Sehat), 201–300 (Sangat Tidak Sehat), dan di atas 300 (Berbahaya).
Sebaran udara berbahaya pada Jumat pagi, 16 Oktober 2026, ditandai dengan titik hitam.
Berikut daftar 15 wilayah dengan kualitas udara berbahaya di Indonesia Jumat, 16 Oktober 2026 Pukul 06.31 WIB:
Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh (ISPU: 9.227/PM10): Berbahaya
Palangkaraya, Riau (ISPU: 4.189/PM10): Berbahaya
Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (ISPU: 2.561/PM10): Berbahaya
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan (ISPU: 1.894/ PM10): Berbahaya
Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (ISPU: 1414/PM10): Berbahaya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan (ISPU: 1286/PM10): Berbahaya
Palembang, Sumatra Selatan (ISPU: 1039/PM1): Berbahaya
Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (ISPU: 886/PM10): Berbahaya
Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (ISPU: 864/PM10): Berbahaya
Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (ISPU: 806/PM10): Berbahaya
Kabupaten Tebo, Jambi (ISPU: 682/PM10): Berbahaya
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan (ISPU: 653/PM10): Berbahaya
Padang, Sumatra Barat (ISPU: 480/PM2,5): Berbahaya
Paal Lima, Jambi (ISPU: 410/PM2,5): Berbahaya
Prabumulih, Sumatra Selatan (ISPU: 406/PM2,5): Berbahaya
“Tingkat kualitas udara (di wilayah-wilayah tersebut) dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat,” tulis peringatan resmi di laman ISPU KLH.
Menyikapi kondisi udara pada level sangat tidak sehat hingga berbahaya ini, masyarakat di wilayah terdampak diimbau disiplin mengikuti pedoman perlindungan kesehatan. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan disarankan untuk tetap berada di dalam ruangan dan membatasi aktivitas fisik.
Sementara itu, masyarakat umum sangat diimbau untuk menghindari seluruh aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa harus keluar rumah karena kondisi mendesak, masyarakat disarankan menggunakan masker pelindung polusi seperti N95 atau KN95, serta memperbanyak minum air putih untuk mencegah dehidrasi sekaligus mengurangi risiko peradangan pada saluran pernapasan.










