Banda Aceh – Kampung Kuteni Reje, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, ditetapkan sebagai salah satu Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara penganugerahan di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (21/10/2026).
Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si., dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Drs. Alam Syuhada, M.M. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, Wakil Gubernur Aceh Fadullah, serta para kepala daerah dan perwakilan kampung penerima penghargaan dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Sebanyak 15 desa menerima penghargaan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh. Program ini menjadi upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat.
Selain Aceh Tengah ada tujuh kabupaten kota yang Desanya dicalonkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Aceh antaranya Pidie, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Subulussalam, Gayo Lues, Langsa dan Simeulue.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong penyelenggaraan pemerintahan kampung yang bersih, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Melalui penetapan Kampung Kuteni Reje sebagai percontohan, pemerintah daerah berharap praktik tata kelola yang baik dapat menjadi inspirasi bagi kampung-kampung lainnya di Aceh Tengah untuk memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah praktik korupsi sejak tingkat pemerintahan kampung.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap penghargaan ini tidak hanya menjadi capaian bagi Kampung Kuteni Reje, tetapi juga menjadi dorongan bagi seluruh kampung untuk membangun pemerintahan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.










