BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) segera melakukan pencairan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilingkungan pemerintah setempat.
Pencairan ini setelah Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Abdya Tahun 2026 ditetapkan oleh pemerintah setempat berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Aceh.
“Benar, gaji guru PPPK Paruh Waktu segera cair dalam beberapa hari ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abdya, Gusvizarni, Kamis (22/10/2026).
Saat ini, sebutnya, pihak dinas sedang meminta dokumen berupa surat aktif dan rekap absen dari pihak sekolah.
Jika dokumen tersebut cepat diserahkan, maka pihak Disdikbud akan segera memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Abdya.
“Jika dokumen itu cepat diserahkan pihak sekolah, Insya Allah SPM-nya segera kita masukkan ke BPKD,” ujarnya.
Gusvizarni menyebutkan, jumlah guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Abdya sebanyak 1.018 orang.
“Untuk pembayaran gajinya dihitung mulai Januari – September 2026. Sebab, bulan Oktober masih berjalan. Nanti pembayarannya akan normal seperti biasanya,” kata Gusvizarni.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu bukan disebabkan Pemkab Abdya tidak menyediakan anggaran.
Persoalan itu terjadi akibat adanya penyesuaian regulasi dan pemerataan besaran honorarium.
“Karena, sebelumnya sebagian gaji bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang bervariasi dan cenderung di bawah standar pemerintah daerah. Maka Pak Bupati mengambil kebijakan untuk menambah alokasi anggaran melalui APBK-P agar pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat diseragamkan sesuai kemampuan dan kebijakan pemerintah daerah,” ucapnya.
Ia menyebutkan, guru PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya menerima pembayaran dari dana BOS akan mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah.
Sementara bagi sekolah yang tidak mampu membayar penuh melalui dana BOS, kekurangannya akan ditanggung Pemkab Abdya sehingga pembayaran dapat disetarakan.
“Artinya, Pak Bupati mengedepankan prinsip berkeadilan. Beliau ingin gaji guru PPPK Paruh Waktu ini tidak ada perbedaan, semuanya sama. Sebab beliau sangat peduli dan mengerti persoalan yang dialami oleh para guru PPPK Paruh Waktu,” kata Gusvizarni.
Sementara itu, Kepala BPKD Abdya Mussawir membenarkan bahwa APBK-P Abdya Tahun 2026 telah ditetapkan setelah dilakukan dilakukan penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Aceh.
“Benar, APBK-P sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Abdya. Jadi, semua kegiatan yang termuat dalam APBK-P sudah bisa di eksekusi, termasuk pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu,” kata Mussawir,” kata Mussawir.
Ia mengatakan, pencarian gaji guru PPPK Paruh Waktu tinggal menunggu SPM dari pihak Diskdikbud Abdya.
“Jika SPM-nya sudah masuk, kita langsung mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sehingga gaji guru PPPK Paruh Waktu langsung di proses,” sebutnya.
Mussawir menyebutkan, total anggaran untuk gaji guru PPPK Paruh Waktu sebesar Rp8 miliar lebih.
“Total anggarannya Rp8 miliar lebih untuk 12 bulan. Disdikbud juga sudah koordinasi dengan kita, terkait pengajuan SPM. Saat ini mereka sedang menunggu dokumen surat aktif dan rekap absen dari pihak sekolah,” pungkasnya.










