Aceh Selatan- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Adi Samridha, mendukung tuntutan warga Gampong Titi Poben, Kecamatan Trumon Timur, agar pemerintah tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal Prima Lestari (ASDAL) sebelum konflik lahan dengan masyarakat diselesaikan.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul kembali mencuatnya dugaan penyerobotan lahan milik warga Titi Poben oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Adi Samridha menilai konflik antara masyarakat dan PT ASDAL bukan sekadar persoalan sengketa lahan, melainkan menyangkut keadilan agraria serta keberlangsungan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.
“Saya berdiri bersama warga Titi Poben. Saya mendukung penuh permintaan warga agar pemerintah tidak memperpanjang izin PT ASDAL. Persoalan ini sudah berlarut-larut,” kata Adi Samridha,Jum’at (23/10).
Menurutnya, sejumlah warga mengaku telah menggarap lahan secara turun-temurun, jauh sebelum perusahaan memperoleh HGU. Namun, lahan tersebut kini diklaim masuk dalam areal perkebunan perusahaan.
“Warga punya bukti kepemilikan, mereka menggarap lahan itu puluhan tahun sebelum ada HGU. Tapi hari ini mereka tidak bisa masuk ke kebun mereka sendiri karena diklaim perusahaan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Adi menduga terdapat lahan produktif milik masyarakat yang masuk dalam areal HGU PT ASDAL tanpa penyelesaian ganti rugi yang adil maupun persetujuan pemilik lahan.
Ia menyebut kondisi tersebut menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.
Menurutnya, persoalan agraria di Trumon Timur juga tidak dapat dipisahkan dari semakin terbatasnya ruang ekonomi masyarakat akibat perubahan bentang alam menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit.
Begitupun, Ia menilai keberadaan perkebunan skala besar telah mempersempit akses masyarakat terhadap lahan pertanian, kawasan hutan, dan sumber daya alam yang sebelumnya menopang perekonomian warga.
“Di Trumon Timur hari ini masyarakat terhimpit. Mau bertani tidak ada lahan, mau mencari ikan sungai sudah keruh. Ruang hidupnya sempit, ruang ekonominya sempit. Ditengah kondisi seperti ini, negara harus berpihak kepada rakyat, bukan kepada perusahaan yang justru menciptakan konflik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adi Samridha meminta pemerintah kabupaten, Pemerintah Aceh, hingga pemerintah pusat tidak memberikan rekomendasi maupun persetujuan perpanjangan HGU PT ASDAL sebelum seluruh persoalan dengan masyarakat diselesaikan.
Menurutnya, evaluasi terhadap HGU perusahaan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menyangkut sengketa lahan, kejelasan tapal batas, serta pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Ia menegaskan, apabila perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan konflik dan mengembalikan lahan yang terbukti menjadi hak masyarakat, pemerintah sebaiknya tidak memperpanjang HGU tersebut.
“Jika tidak kembalikan lahan warga, lebih baik PT ASDAL tidak diperpanjang izinnya. Untuk apa kita pertahankan perusahaan yang merugikan rakyat? Kerugian sosialnya jauh lebih besar dari pajak dan CSR yang diterima,” tegasnya.
Adi juga meminta pemerintah menjadikan persoalan PT ASDAL sebagai momentum untuk mengevaluasi tata kelola perkebunan kelapa sawit di Aceh Selatan.
Kata Adi, investasi perkebunan seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, bukan justru menimbulkan konflik berkepanjangan akibat persoalan penguasaan lahan.
Lebih jauh, Adi Samridha mengusulkan agar lahan bekas HGU PT ASDAL, apabila nantinya tidak diperpanjang dan memenuhi ketentuan untuk redistribusi, dapat dialokasikan kepada masyarakat melalui program reforma agraria.
Ia menilai skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat menjadi salah satu solusi untuk memberikan akses lahan kepada petani yang selama ini tidak memiliki tanah.
“Solusi paling berkeadilan adalah bagikan lahan bekas HGU itu untuk rakyat. Redistribusikan melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk petani tidak punya lahan, untuk warga Titi Poben, untuk anak-anak muda yang butuh lahan untuk bertani,” ujarnya.
Menurut Adi, redistribusi tanah kepada masyarakat dapat membuka kesempatan ekonomi baru, terutama bagi keluarga petani dan generasi muda di kawasan Trumon Timur.
“Itu akan menggerakkan ekonomi desa, bukan hanya menggemukkan korporasi. Ekonomi akan berputar di kampung,” katanya.
Selain meminta penundaan perpanjangan HGU, Adi Samridha mendesak Bupati Aceh Selatan dan Gubernur Aceh agar memastikan penyelesaian konflik dilakukan secara adil, transparan, dan melibatkan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Ia juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Dinas Pertanahan Aceh membuka informasi mengenai batas dan luas HGU PT ASDAL sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Pengukuran ulang, menurutnya, perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat, pemerintah gampong, serta pihak independen untuk memastikan tidak terdapat lahan warga yang masuk dalam penguasaan perusahaan tanpa dasar hukum yang sah.
Adi juga mendesak manajemen PT ASDAL segera menyelesaikan sengketa lahan melalui dialog dengan masyarakat dan mengembalikan tanah yang terbukti merupakan hak warga.
Selain persoalan tapal batas, ia menegaskan kewajiban perusahaan terkait pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar juga harus menjadi bagian penting dalam evaluasi HGU.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek investasi dan penerimaan daerah, tetapi juga harus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat.
“Ini peringatan keras. Jika hari ini kita membiarkan Titi Poben, besok desa lain di Aceh Selatan akan bernasib sama. Jangan wariskan konflik agraria kepada anak cucu kita. Saatnya negara hadir untuk rakyat. Selesaikan konflik dengan masyarakat, tetapkan tapal batas dan penuhi kewajiban plasma,” pungkas Adi Samridha.
Sebelumnya, warga Gampong Titi Poben kembali mengeluhkan aktivitas PT ASDAL yang diduga menguasai lahan milik masyarakat. Salah seorang warga, Rajab, mengaku sekitar dua hektare lahan warisan orang tuanya telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.
Ia juga menyebut perusahaan belakangan melakukan penggalian parit dan pembangunan tanggul pembatas di kawasan yang masih dipersengketakan.
Keuchik Gampong Titi Poben, Ismail, sebelumnya juga meminta pemerintah menyelesaikan persoalan sengketa lahan masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait perpanjangan HGU perusahaan yang disebut akan berakhir pada 2031.[]

![Sang Kombatan [Jilid 2]](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/10/WhatsApp-Image-2026-09-30-at-08.59.08-1-75x75.jpeg)





![Sang Kombatan [Jilid 2]](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/10/WhatsApp-Image-2026-09-30-at-08.59.08-1-120x86.jpeg)


