Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pria di Banda Aceh Ditangkap Usai ‘Gelapkan’ Sepeda Motor Mahasiswi

redaksi by redaksi
02/11/2026
in Lintas Timur
0
Pria di Banda Aceh Ditangkap Usai ‘Gelapkan’ Sepeda Motor Mahasiswi

BANDA ACEH – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial EPA (45), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi.

Pria tersebut ditangkap pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban bernama Evi Muliani (25), warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, menggadaikan sepeda motor miliknya kepada terlapor.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, korban menggadaikan satu unit Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BL 3037 OK kepada EPA dengan nilai gadai sebesar Rp 5,5 juta dan kesepakatan jangka waktu penebusan selama satu bulan, ungkap Kompol Dizha.

Namun, kata Dizha, bukannya menjaga sepeda motor tersebut hingga ditebus pemiliknya, EPA diduga justru kembali menggadaikan kendaraan itu kepada pihak lain tanpa izin maupun sepengetahuan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut diketahui berpindah tangan melalui sejumlah transaksi gadai dengan nilai yang terus meningkat.

Kompol Dizha menjelaskan, sehari setelah menerima kendaraan dari korban, tepatnya pada 26 Juni 2026, EPA menggadaikan kembali Honda Scoopy tersebut kepada Randa Puji Sukma senilai Rp 6 juta.

Pada tanggal yang sama, kendaraan itu kembali tercatat dalam transaksi gadai dari Alfan Juan dan Randa Sukma kepada seseorang yang disebut Kak Ita Cot Yang dengan nilai Rp 6,5 juta. Transaksi tersebut terungkap berdasarkan sejumlah kuitansi yang kemudian dikumpulkan penyidik sebagai barang bukti, Kata Kompol Dizha lagi.

Kasatreskrim menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut mulai diketahui korban ketika masa gadai kendaraan telah jatuh tempo.

Korban yang hendak menebus kembali sepeda motornya kemudian menghubungi EPA agar kendaraan tersebut dapat dikembalikan sesuai kesepakatan awal.

Namun, meski telah diminta, terlapor tidak kunjung menyerahkan sepeda motor milik korban. Merasa dirugikan, Evi akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, sebut Dizha.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 20 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memanggil serta memeriksa sejumlah saksi.

Polisi juga mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi gadai kendaraan tersebut. Pada Jumat (30/10/2026), penyidik kemudian memanggil EPA untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan korban.

Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum terlapor.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara khusus hingga akhirnya menetapkan EPA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Setelah penetapan status tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap EPA pada Jumat petang sekitar pukul 18.30 WIB.

“Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan tiga lembar kuitansi transaksi gadai Honda Scoopy BL 3037 OK, masing-masing senilai Rp 5,5 juta, Rp 6 juta, dan Rp 6,5 juta,” kata mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

Kini, tersangka telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga akan melanjutkan pendalaman perkara, menerbitkan daftar pencarian barang (DPB), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penanganan kasus tersebut, pungkas Kasatreskrim.

Previous Post

Ohku, 81 Situs Cagar Budaya Pidie Jaya Terancam, Masjid Berusia 400 Tahun Diterjang Lumpur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pria di Banda Aceh Ditangkap Usai ‘Gelapkan’ Sepeda Motor Mahasiswi

Pria di Banda Aceh Ditangkap Usai ‘Gelapkan’ Sepeda Motor Mahasiswi

02/11/2026
Ohku, 81 Situs Cagar Budaya Pidie Jaya Terancam, Masjid Berusia 400 Tahun Diterjang Lumpur

Ohku, 81 Situs Cagar Budaya Pidie Jaya Terancam, Masjid Berusia 400 Tahun Diterjang Lumpur

02/11/2026
Krak, Bareskrim Temukan Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh Utara

Krak, Bareskrim Temukan Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh Utara

02/11/2026
Pascabanjir Bandang, Warga Desa Badak Gayo Lues Terbantu 20.000 Liter Air Bersih dari Kementerian PU

Pascabanjir Bandang, Warga Desa Badak Gayo Lues Terbantu 20.000 Liter Air Bersih dari Kementerian PU

02/11/2026
BKMT Aceh Besar Siapkan Pengukuhan Pengurus Cabang di Enam Dapil

BKMT Aceh Besar Siapkan Pengukuhan Pengurus Cabang di Enam Dapil

02/11/2026

Terpopuler

Setahun Pascabanjir Besar, 18 Gampong Pidie Jaya Kembali Dikepung Air

Setahun Pascabanjir Besar, 18 Gampong Pidie Jaya Kembali Dikepung Air

01/11/2026

Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026

10 Putra-Putri Tanjong Seulamat Raih Juara MTQ Kabupaten Aceh Besar 2026

Lima Mahasiswa USK Raih Penghargaan Pemuda Berprestasi Aceh 2026

Tolak PT CA: Hentikan Aktivitas Ilegal, Bayar Plasma, Tetapkan Tersangka Korupsi Rp10 Triliun!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com