SIGLI – Direktur Yayasan Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (YPB-HAM) Pidie, Said Safwatullah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang akan turun ke Aceh untuk melakukan investigasi awal dan penyelidikan atas kasus penembakan warga sipil oleh aparat militer di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie.
Said menilai kehadiran Komnas HAM sangat penting untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden tersebut, sekaligus memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa yang menewaskan seorang warga itu.
Menurutnya, Komnas HAM merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan salah satu kewenangannya melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM.
“Kita berharap setelah melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat menyampaikan kepada publik fakta sebenarnya di lokasi kejadian. Jangan sampai masyarakat terus disuguhi informasi yang simpang siur,” kata Said Safwatullah.
Ia juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai penggunaan peluru karet sebagaimana disebutkan pihak militer. Menurutnya, klaim tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan objektif terhadap kondisi di lapangan.
“Kita menjadi heran, peluru karet bisa membuat tembok berlubang. Karena itu, persoalan ini harus diuji secara ilmiah dan dibuktikan melalui penyelidikan independen,” ujarnya.
Said turut meminta masyarakat setempat ikut mengawasi lokasi kejadian hingga tim penyelidik Komnas HAM tiba. Ia mengingatkan agar tempat kejadian perkara (TKP) tidak diubah, disterilkan secara sepihak, atau kehilangan barang bukti sebelum pemeriksaan dilakukan.
“Lokasi kejadian harus tetap dijaga. Jangan sampai ketika tim Komnas HAM tiba, barang bukti seperti selongsong peluru dan bukti fisik lainnya sudah hilang atau tidak lagi berada di tempat semula,” tegasnya.
Selain itu, Said mengecam keras tindakan aparat militer yang dinilainya brutal dalam insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan tindakan sewenang-wenang, apalagi menggunakan senjata terhadap masyarakat sipil tanpa alasan dan prosedur yang dapat dibenarkan.
“Penegakan hukum bukan berarti aparat bisa main tembak terhadap masyarakat sipil,” katanya.
Said juga mempertanyakan standar dan mekanisme penggunaan kekuatan bersenjata di lingkungan militer. Ia menyebutkan, dalam institusi kepolisian terdapat prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas yang menjadi pedoman dalam penggunaan kekuatan.
“Kita mengetahui dalam kepolisian ada aturan mengenai legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas dalam penggunaan senjata. Kita ingin mengetahui bagaimana aturan dan mekanisme penggunaan kekuatan di lingkungan militer,” ungkapnya.
Said menegaskan, kasus penembakan di Pulo Keunari harus diusut secara transparan dan independen. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi fakta maupun membiarkan peristiwa tersebut berlalu tanpa pertanggungjawaban.
Ia berharap Komnas HAM dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian kejadian, memastikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya, serta mendorong pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat.[Mul]








