BLANGPIDIE – Mantan sopir bus sekolah milik pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial EF terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur divonis hukuman penjara selama 180 bulan atau 15 tahun penjara.
Berdasarkan penelusuran awak media,Rabu (24/1/2024) di SIPP Pengadilan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie, kabupaten Abdya, terdakwa divonis hukuman penjara selama 15 tahun karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak dengan perbuatan berlanjut.
Sehingga atas perbuatannya itu, terdakwa Efendi dijatuhkan Uqubat Ta’zir dengan penjara selama 180 bulan dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Vonis terhadap terdakwa EF diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Blangpidie pada tangga 10 Januari 2024 lalu.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media belum mengetahui apakah terdakwa melakukan upaya banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. [Rusman]











