Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Rencana Musprov Taekwondo Indonesia Aceh Diwarnai Protes Para Pengurus Kabupaten dan Kota

Admin1 by Admin1
21/02/2024
in Lintas Timur
0
Rencana Musprov Taekwondo Indonesia Aceh Diwarnai Protes Para Pengurus Kabupaten dan Kota

BANDA ACEH – Jelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia Aceh pada 2 hingga 3 Maret 2024 mendatang, kini  dinilai tidak layak dan penuh kecurangan serta tidak transparan dalam rencana penghelatan.

Protes dan ketidaksetujuan pelaksanaan Musprov Taekwondo yang akan dilaksanakan pada 2 hinga 3 Maret di Pidie, diwarnai protes oleh beberapa Pengurus Kabupaten dan Kota karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, hak ini disampaikan oleh Salah satu pengurus Pengurus Kota Banda Aceh, Raja, dimana menyebutkan rencana pelaksanaan Musprov kali ini tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Organisasi Taekwondo Indonesia.

Hal ini karenkan semua keputusan rencana pelaksanaan Musprov tidak melibatkan 2/3 Pengurus Kabupaten dan Kota organisasi Taekwondo yang ada di Aceh dan adanya pelaksanaan Musprovpun diambil dengan ketidakhadiran para pengurus Taekwondo daerah seperti yang tertuang dalam AD/ ART organisasi.

“Karena itu bertentangan dengan Peraturan Organisasi (PO) Musyawarah BAB III Pasal 8 tentang tahapan dan agenda yang harus mengajak 2/3 peserta MUSPROV atau 50 Persen plus 1 seperti yang dituang dalam AD/ART Pasal 32 tentang tata cara pengambilan putusan organisasi Taekwondo Indonesia.”

Raja menambahkan selain tidak hanya tidak mengajakan rembukan Bersama, keputusan pelaksanaan Musprov juga dinilai memberatkan bakal calon umum lain yang akan maju mendaftar pada Musprov mendatang, karena secara sepihak tidak adanya pengajakan para unsur pengurus cabang atau kabupaten pada Musprov kali ini dinilai menggugurkan keikut sertaan Bacalon Ketua yang tidak ikut serta dalam keputusan pelaksaan Musprov.

‘’Jelas ini bertentangan dengan AD/ART Organisasi dimana persyaratan Perihal pimpinan yaitu dalam Bab 8 Pimpinan Taekwondo Indonesia pasal 18 syarat-syarat pengurus,” Jelas Raja.

Karena tidak sesuai maka beberapa Pengurus Kabupaten dan Pengkot membuat Nota Kesepahaman Bersama yang ditanda tangani Bersama dan diberikan kepada KABID ORGANISASI PENGPROV TI ACEH, Iskandar Zulkarnaen. Dalam Nota Kesepahaman Bersama juga menyebutkan rencana pelaksanaan Musprov kali ini diwarnai indikasi kecurangan yang dilakukan sudah tampak dari awal karena tidak melakukan persidangan pra Musprov.

Sementara Itu Iskandar Zulkarnaen dalam penjelasan yang diterima oleh awak media menyebutkan adanya document yang beredar pelaksanaan Musprov dilakukan berdasarkan rapat internal Pengurus Aceh pada 19 Februari 2024 lalu.

“Saya mendatangani surat daftar hadir namun tidak memberikan suara tentang rencana Musprov karena ini menimbulkan Hot Konflik dengan pengurus Kabupaten dan Kota nantinya,” jelas Iskandar Zulkarnaen.

Karena dinilai tidak adanya ajakan rapat Bersama dengan 2/3 pengurus Kabupaten dan Kota, beberapa pengurus Kabupaten dan Kota meminta pembatalan rencana Musprov mendatang dan meminta dilakukan rapat Bersama dengan seluruh penggurus dari Propinsi dengan mengajak para para pengurus Kabupaten dan Kota.

Previous Post

Salah Input di Pusong Aceh Utara, Suara Azhari Cage Bertambah 30 dan Sayed Muliadi 80

Next Post

Gugatan Terhadap Ketua DPR RI Dimediasi oleh Pengadilan

Next Post
Gugatan Terhadap Ketua DPR RI Dimediasi oleh Pengadilan

Gugatan Terhadap Ketua DPR RI Dimediasi oleh Pengadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tolak PT CA: Hentikan Aktivitas Ilegal, Bayar Plasma, Tetapkan Tersangka Korupsi Rp10 Triliun!

Tolak PT CA: Hentikan Aktivitas Ilegal, Bayar Plasma, Tetapkan Tersangka Korupsi Rp10 Triliun!

01/11/2026
Polda Aceh Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

Polda Aceh Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

01/11/2026
Semarakkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Asoe Nanggroe Undang Dua Grup Zikir

Semarakkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Asoe Nanggroe Undang Dua Grup Zikir

01/11/2026
Masyarakat dan Mahasiswa Abdya Demo PT CA, Tuntut Ganti Rugi Kebun Plasma

Masyarakat dan Mahasiswa Abdya Demo PT CA, Tuntut Ganti Rugi Kebun Plasma

01/11/2026
Bandara Cut Nyak Dhien Bersiap Sambut Presiden Prabowo, Bupati TRK Tinjau Langsung

Bandara Cut Nyak Dhien Bersiap Sambut Presiden Prabowo, Bupati TRK Tinjau Langsung

01/11/2026

Terpopuler

Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026

Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026

31/10/2026

10 Putra-Putri Tanjong Seulamat Raih Juara MTQ Kabupaten Aceh Besar 2026

Setahun Pascabanjir Besar, 18 Gampong Pidie Jaya Kembali Dikepung Air

Lima Mahasiswa USK Raih Penghargaan Pemuda Berprestasi Aceh 2026

Azhari Cage: Dari Rimba Aceh Jadi ‘Singa’ Senayan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com