Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Aceh Barat Tangkap Penganiaya Balita Empat Tahun hingga Tewas

Atjeh Watch by Atjeh Watch
23/02/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Polres Aceh Barat Tangkap Penganiaya Balita Empat Tahun hingga Tewas

Polres Aceh Barat memperlihatkan seorang tersangka pembunuh balita berusia empat tahun, saat konferensi pers di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (23/2/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh- Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial AZ alias Ayi (22 tahun), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat diduga terkait kasus penganiayaan berat terhadap seorang balita berusia empat tahun, hingga kemudian meninggal dunia.

“Kasus penganiayaan hingga berujung kepada kematian korban ini, diduga dilakukan karena tersangka menganggap korban menghalangi hubungan pelaku dengan ibu kandung korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.

Ada pun identitas balita yang diduga terbunuh tersebut bernama Berly Ghaisan Rabbani (4 tahun), warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan kasus dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan terbunuhnya balita tersebut, terungkap setelah ayah kandung korban pembunuhan bernama Adrimansyah, warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, curiga dengan meninggalnya sang anak setelah dikabari oleh sang isteri melalui saluran telepon.

“Jadi ayah korban melapor kasus anaknya meninggal ke polisi, lalu kemudian kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya menambahkan.

Korban Berly Ghaisan Rabbani dilaporkan meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB oleh ibu korban Putri Rayani kepada mantan suaminya Adrimansyah melalui telepon selular.

Mantan isteri pelapor mengaku kepada mantan suaminya bahwa sang anak telah dikebumikan, tanpa menyebutkan lokasi pemakaman sang anak.

“Isteri pelapor mengatakan penyebab kematian anaknya Berly karena demam tinggi dan kejang-kejang,” kata Fachmi.

Merasa curiga, sang suami kemudian datang ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, guna mencari tahu informasi lokasi dimana anaknya di kebumikan.

Ayah kandung korban yang curiga dengan kematian sang anak, kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Polres Aceh Barat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka AZ alias Ayi di sebuah lokasi pembuatan gotong-gotong di ruas Jalan Singgah Mata II, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat tempat dimana tersangka bekerja dan diduga menyiksa balita yang kemudian meninggal dunia.

Aksi penyiksaan terhadap korban diduga terjadi pada Kamis (8/2) lalu, dan diduga dilakukan di sebuah lokasi pembuatan gotong-gotong di ruas Jalan Singgah Mata II, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, korban Berly sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada Jumar (9/2) pagi dan dinyatakan korban telah meninggal dunia.

Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan oleh personel Satreskrim Polres Aceh Barat pada Rabu (21/2) lalu, dan tersangka berhasil dilakukan penangkapan pada Kamis (22/2) dan mengakui semua perbuatannya kepada penyidik.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya satu buah tang kakak tua, satu buah sisir rambut, satu lembar baju, satu lembar celana panjang, serta satu lembar celana dalam korban warna kuning, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Polisi juga menerapkan pasal berlapis kepada tersangka AZ alias Ayi berupa Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (3) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Tersangka sudah kita lakukan penahanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” demikian Iptu Fachmi Suciandy.

Sumber: antara

Previous Post

DPRK Nagan Raya Sambut Positif Pergantian Ketua Pansel KPU/KIP

Next Post

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Aceh-Sulawesi di Bandara Kualanamu

Next Post
Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Aceh-Sulawesi di Bandara Kualanamu

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Aceh-Sulawesi di Bandara Kualanamu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

STAI Nusantara Serahkan Mahasiswa KPM di Kantor Camat Peukan Bada

STAI Nusantara Serahkan Mahasiswa KPM di Kantor Camat Peukan Bada

01/05/2026
Al-Farlaky Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Karakter Pendidikan Anak Bangsa

Al-Farlaky Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Karakter Pendidikan Anak Bangsa

30/04/2026
PMII: Keberadaan Daycare Harus Benar-benar Aman Bagi Anak

PMII: Keberadaan Daycare Harus Benar-benar Aman Bagi Anak

30/04/2026
YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

30/04/2026
Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

30/04/2026

Terpopuler

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Tulis Dua Belas Buku Sastra Aceh, Kepala MIN 32 Bireuen Raih Penghargaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com