Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Diduga Tidak Profesional, DKPP Periksa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat

redaksi by redaksi
23/03/2024
in Nanggroe
0
Diduga Tidak Profesional, DKPP Periksa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat

Banda Aceh  – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (22/3/2024).

Perkara ini didadukan oleh Afrian Saputra. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat yaitu Aidil Azhar, Sudirman, dan Haswadi selaku Teradu I sampai Teradu III.

Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak netral dan memihak kepada salah satu pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.

Untuk diketahui, Pengadu telah melaporkan Kepala Desa Ujung Kalak kepada Panwascam dan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat karena adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga terindikasi melakukan kegiatan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

“Saya dan saksi melihat Kepala Desa Ujung Kalak berfoto sambil memegang spanduk salah satu peserta pemilu,” tutur Afrian.

Afrian juga menerangkan bahwa laporan tersebut diputuskan untuk diberhentikan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dengan keterangan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Saya berharap para Teradu tidak mengabaikan fakta yang sebenarnya,” ungkap Afrian Saputra.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Aidil Azhar (Teradu I) yang mewakili para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu.

Aidil Azhar menyebutkan bahwa Panwaslih Kabupten Aceh Barat telah melaksanakan tugasnya dalam menangani laporan masyarakat dengan penuh pprofesionalitas dan integritas.

“Kami juga telah melakukan pembahasan mengenai kasus tersebut besama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Aceh Barat,” tegas Aidil Azhar.

Kepada Majelis ia menyampaikan, bahwa pada saat dilakukan pembahasan kedua kalinya dengan Sentra Gakkumdu Aceh Barat pihak penyidik dari kepolisian dan kejaksaan menyatakan pasal yang dipersangkakan belum terpenuhi sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Selanjutnya, Aidil menyebutkan, Panwaslih Aceh Barat melaksanakan rapat pleno kajian akhir dan berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan merekomendasikan kepada pemerintah Aceh Barat agar memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa Ujung Kalak.

“Kami berkesimpulan terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, namun mengandung dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017,” pungakasnya.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Anwar Hidayat Dahri (unsur Masyarakat), Ahmad Mirza Safwandy (unsur KIP) dan Maitanur (unsur Panwaslih).

Previous Post

Keurukon Katibul Wali Serahkan SK Tenaga Kontrak

Next Post

Kemenag Salurkan 12.995 Paket Bantuan untuk Fakir Miskin di Aceh

Next Post
Kemenag Salurkan 12.995 Paket Bantuan untuk Fakir Miskin di Aceh

Kemenag Salurkan 12.995 Paket Bantuan untuk Fakir Miskin di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

11/06/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

11/06/2026
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

11/06/2026
Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

11/06/2026
Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com