Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh

redaksi by redaksi
27/03/2024
in Nanggroe
0
Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan rokok ilegal di Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh beserta jajaran menyita 2,6 juta batang lebih rokok ilegal sepanjang Januari hingga Maret 2024.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Selasa, mengatakan rokok ilegal tersebut disita, baik dalam operasi pasar maupun pencegahan penyelundupan.

“Ada sebanyak 2,6 juta batang lebih rokok ilegal yang disita sejak Januari hingga 20 Maret 2024. Rokok tersebut disita karena dijual tanpa cukai, sehingga merugikan penerimaan negara,” kata Leni Rahmasari.

Leni Rahmasari menyebutkan nilai perkiraan rokok ilegal tersebut mencapai Rp4,82 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp3,55 miliar.

Leni Rahmasari menyebutkan penindakan dan penyitaan rokok ilegal yang terbanyak dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa.

“Jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 2,4 juta batang. Sedangkan perkiraan nilai barang mencapai Rp4,48 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar,” kata Leni Rahmasari.

Berikut, Kantor Bea Cukai Banda Aceh dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 60.004 batang. Perkiraan nilai barang mencapai Rp129,26 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp89,92 juta.

Kemudian, Kantor Bea Cukai Meulaboh dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 34.964 batang. Perkiraan nilai barang Rp11,92 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp18,32 juta.

Berikut, penindakan dilakukan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dengan jumlah sebanyak 27.947 batang. Sedangkan perkiraan nilai barang mencapai Rp44,15 juta dan potensi kerugian negara Rp38,17 juta.

Sementara, penindakan dilakukan Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh sebanyak 25.400 batang dengan nilai sebesar Rp37,25 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp20,18 juta.

Sedangkan penindakan dilakukan Kantor Bea Cukai Sabang sebanyak 6.020 batang di dengan nilai Rp112,64 juta serta potensi kerugian negara sebesar Rp6,96 juta.

“Penindakan tersebut untuk melindungi produksi rokok legal dalam negeri. Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal,” kata Leni Rahmasari.

Sumber: antara

Previous Post

Puluhan Narapidana di Lapas Kahju Ikut Lomba Keagamaan Selama Ramadan

Next Post

Pertamina Pastikan Persediaan BBM di Aceh Aman

Next Post
Pertamina Pastikan Persediaan BBM di Aceh Aman

Pertamina Pastikan Persediaan BBM di Aceh Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

21/04/2026
Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

21/04/2026
Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

21/04/2026
Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

21/04/2026
Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

21/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com